INILAH 37 BARANG BUKTI KASUS MIRNA

oleh -754 views

Wayan Mirna Salihin
Wayan Mirna Salihin
JAKARTA (BOS)–Jessica Kumala Wongso tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang tewas usai meneguk es Kopi Vietnam di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016 lalu, harus menerima kenyataan pahit lantaran dijebloskan Jaksa kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Rumah Tahanan wanita, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (27/05).

Perlu diketahui, jika Sabtu (28/05)kemarin, berkas Jessica masih belum lengkap, Polda Metro Jaya harus melepaskan Jessica dari tahanan. Namun, yang terjadi sehari menjelang batas waktu penahanan habis, Kejaksaan akhirnya menyatakan berkas Jessica sudah lengkap.

“Hari ini tanggal 27, proses penyerahan tahap 2 tersangka jessica dan beserta barang bukti telah kami terima. Atas penyerahan itu, Kami jaksa penuntut umum telah melakukan penelitian dan telah dinyatakan semuanya terpenuhi. Untuk itu tersangka Jessica kami titipkan di rutan pondok bambu, 20 hari ke depan terhitung hari ini,”kata Hermanto dihadapan awak media, dikantornya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (27/05).

Selain menerima Jessica dari penyidik Polda Metro Jaya, Kejari Jakpus juga menerima 37 barang bukti dari penyidik.

Berikut barang bukti yang diterima dari Penyidik Polda Metro Jaya.

1. Satu gelas yang berisi sisa cairan minuman Ice Vietnamese Coffee.
2. Satu botol yang berisi sisa cairan minuman Ice Vietnamese Coffee.
3. Satu buah tas perempuan merk Charles& Keith warna coklat.
4. Pakain atas wanita warna coklat.
5. Beberapa potong rambut.

6. Satu buah botol cairan Bioderma.
7. Satu kotak obat sentraline sandoz 50 Mg berisi 3 lembar (30 tablet)
8. Satu botol merk 2 Tang yang berisi sisa obat cina
9. Tablet obat Razole 20 Mg
10. Dua tablet obat Maxpharm 15 Mg

11. Tiga tablet obat Provelyn 75 Mg.
12. Satu buah iPhone 5 warna putih berikut sim card
13. Simcard optus nomor 04033711888
14. Tiga buah botol berisi cairan dibungkus kertas warna putih diikat pita warna merah, berlabel kertas motif kotak-kotak merah putih bertuliskan bath & body works dan tiga buah tas kertas belanja motif warna biru putih bertuliskan bath & body works, yang masing-masing tas kertas belanja berisi satu buah botol berisi cairan dibungkus kertas warna putih diikat pita warna merah, berlabel kertas motif kotak-kotak merah putih bath & body works.
15. Satu buah iPhone 6S warna rose gold berikut simcard.

16. Satu unit flashdisk Toshiba 32 GB warna abu-abu serial number: 1430ATA412CA rekaman CCTV dari restaurant Olivier west Mall Grand Indonesia.
17. Satu unit mesin penggiling kopi.
18. Satu unit Jug Stainless untuk air panas.
19. Satu unit teko lock and lock plastik untuk tempat susu.
20. Satu set meja kursi Table 54.

21. Dua kaleng contoh susu kental manis.
22. Satu bungkus contoh kopi Robusta dalam kemasan pelastik hitam.
23. Satu buah contoh gelas yang di gunakan untuk penyajian ice Vietnam Coffee.
24. Satu buah contoh saucer atau piring kecil atau lepek.
25. Dua buah contoh sedotan warna hitam.

26. Tiga lembar contoh kertas penyaring kopi.
27. Satu unit DVR (Decoder Video Record) merk telview model FD 161s serial number 474895448 warna hitam.
28. Satu unit kabel power DVR warna hitam.
29. Satu unit hardisk eksternal merk WD my passport Ultra 500GB warna hitam
30. Dua buah sampel celana panjang tersangka yang hilang

31. Satu bendel print out transaksi IVC.
32. Satu bendel print out WhatsApp Group Billy Blue.
33. Satu berkas laporan lengkap tentang Jessica Kumala Wongso yang dibuat oleh NSW Police Head quarter 1 Charles St.Paramatta NSW ada 15 Laporan
34. Tujuh lembar surat keterangan dari kantor NSW Ambulance Australia berupa dokumen No.IB16/XX nla dengan lampirannya.
35. Satu berkas print out percakapan Jessica Kumala Wongso mengancam Kristie Louise Carter dan percakapan lainnya.

36. Email dari Kristie Louise Carter kepada monica.semrad@afp.gov.au tentang email Jessica Kumala Wongso
37. Satu bendel kronologis dan surat email yang berisi pemberitahuan tentang pemberhentian Jessica Kumala Wongso dari NSW Ambulance (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *