Anak Di Bawah Umur Dipaksa Menikah

oleh -651 views

JAKARTA (BOS)— Nikah usia dini dan hamil di luar nikah banyak terjadi di kawasan pemukiman kumuh tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat dan hingga kini terus berlangsung tanpa upaya pencegahan.

Memelaskan, namun begitulah kenyataannya. Dan, itu banyak menimpa anak perempuan berusia 14 -16 tahun di kalangan anak para pemulung yang bekerja dan bermukim di Bantar Gebang, kata relawan dari Yayasan Satu Untuk Semua, Resa Aprianengsih di Bantar Gebang, Minggu.

Di kawasan Bantar Gebang, selalu yang menjadi sorotan publik adalah nasib anak-anak yang putus sekolah dan hamil di luar nikah, dan nikah dini, kata Resa di hadapan peserta bakti sosial dari alumni Fakultas Hukum angkatan 20 (FH’20) Universitas Trisakti Jakarta.

Para alumni FH’20 Trisakti hadir di tengah anak-anak Bantar Gebang guna menyalurkan bantuan menjelang Ramadhan. Bantuan yang diberikan kepada anak-anak pemulung, antara lain berupa kebutuhan bahan pokok, sejumlah buku dan Al-Qur’an. Bantuan diserahkan Ketua Panitia Dewi Umawarsih dan didampingi sejumlah alumni lainnya yang ikut masuk ke bukit sampah kawasan Bantar Gebang.

Dalam kesempatan itu, para alumni juga menyempatkan diri bermain dan belajar, makan bersama dengan para anak pemulung, termasuk sejumlah relawan.

“Saya hadir di sini untuk membantu dan memotivasi anak-anak agar mau sekolah. Tidak ada urusan dengan politisasi sampah ataupun bisnis sampah,” ungkap Resa di hadapan para alumni FH’20 Trisakti yang mengenakan kaos warna merah.

Dipaksa nikah Ia menyatakan prihatin bahwa anak-anak hamil pada usia sekolah. Ada di antaranya dipaksakan nikah saat sedang hamil. Ada pula yang baru berusia 14 tahun dipaksa menikah oleh orang tuanya. Lantas, mereka putus sekolah.

“Siapa yang menikahkan mereka, ya para orang tua mereka masing-masing. Bukan menikah di hadapan penghulu,” ia mengungkapkan.

Kalaupun ada di antara para orang tua yang bermukim di kawasan Bantar Gebang ini menikahkan anaknya di Kantor Urusan Agama (KUA), maka usia anak yang akan dinikahkan dipalsukan. Kebanyakan ditambah, misal 16 tahun menjadi 19 tahun agar penghulu dapat menikahkannya sesuai dengan UU Perkawinan.

Berapa banyak peristiwa nikah tanpa dicatatkan di KUA di kalangan warga Bantar Gebang itu? Resa tak mau menyebutkan.

Tapi jika dilihat per peristiwa nikah yang berkaitan dengan anak putus sekolah, dalam sepekan bisa terjadi antara lima sampai enam peristiwa nikah.

Pendapat Resa juga dikuatkan oleh relawan Dedi, yang biasa mengajar anak-anak di kawasan itu.

“Ya, sekitar segituan sih,” katanya.

Warga kawasan TPST Bantar Gebang, seperti diutarakan E – pemulung yang sudah puluhan tahun bermukim di kawasan itu – berasal dari Karawang, Indramayu, Banten, Sumatera Selatan dan paling banyak berasal dari Madura. Diperkirakan di lokasi itu ada 3 ribu kepala keluarga (KK) dan 156 di antaranya berasal dari sekitar Sumur Batu, Bekasi.

Biasanya, menjelang Ramadhan banyak bantuan sosial datang. Tapi, sekarang ini sepi. Padahal warga di sini sangat mengharapkan. Ia mengaku bersyukur adanya bantuan dari FH’20 Trisakti. Foto: indonesiapost.co.id (NT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *