JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas penyidikan yang dilakukan Penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso sudah lengkap alias P21 dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat pelimpahan tahap II tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Jessica, dan 37 bukti kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hermanto dan Kasiepidum, Agus, Jumat (28/05) kemarin.
Namun, dari 37 barang bukti yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, salah satu bukti yang dipertanyakan adanya 2 sampel celana yang dipakai Jessica saat kejadian yang sempat hilang, ikut disertakan.
“Seingat saya, kami tidak menerima sampel celana tersangka yang sempat hilang itu dari penyidik,”kata sumber BeritaObserver di kejaksaan tinggi DKI Jakarta, Jumat kemarin.
Sementara itu, kuasa hukum, Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo menilai sample celana yang hilang tersebut tidak tepat untuk dijadikan sebagai barang bukti. Alasannya hal tersebut tidak sesuai dengan hukum.
“Kalau alat bukti seperti celana dibelikan di Pasar Tanah Abang itu kan enggak bisa, bukan alat bukti itu. Itu namanya ilmu ‘gatuk’, kalau orang Jawa ngomongnya ilmu gatuk itu (artinya) dicocok-cocokkan, asal sesuai memenuhi unsur gitu,” kata Yudi, di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (27/05).
Yudi Wibowo beralasan, seharusnya barang bukti yang terkait dalam suatu tindak pidana, harus disita dari tempat kejadian.
Seperti diketahui, Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Kala itu, almarhumah ditemani dua orang rekannya, Jessica dan Hani.
Mirna sempat mual-mual dan nyawanya tidak bisa diselamatkan. Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik diketahui, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.
Polisi pun menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat (29/91).
Jessica dijerat dengan pasal 340 terntang pembunuhan berencana dan pasal 338. Rekan Mirna tersebut, terancam hukuman maksimal Mati dan seumur hidup atau 20 tahun penjara (BAR)