JAKARTA (BOS)
Ratusan personil kepolisan yang berasal dari Polsek Kemayoran, Polres dan Polda Metro Jaya berjaga-jaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/05). Pasalnya, penjagaan super ketat tersebut, dilakukan untuk mengamankan jalannya persidangan kasus dugaan kriminalisasi terhadap 26 aktivis yang terdiri dari dua pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, satu mahasiswa dan 23 aktivis buruh.
Dari pantauan BeritaObserver dilokasi, ratusan aparat kepolisian, baik yang mengenakan seragam dinas maupun berpakian preman telah berjaga-jaga disekitar Pengadilan.
Sementara diluar halaman PN Jakpus, massa gabungan dari GBI, KSPI DPP Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FS PASI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan aliansi buruh telah berkumpul di depan PN Jakpus, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat.
Akses untuk menuju pintu masuk kedalam halaman Pengadilan hanya dibuka satu pintu saja. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap para pengunjung yang ingin menyaksikan jalannya persidangan.
“Sebanyak 405 personil gabungan, baik dari Polsek Kemayoran, Polres dan Polda Metro Jaya,”kata Kepala Kepolisian Sektor Kemayoran, Kompol Adri kepada BeritaObserver, di PN Jakpus, Senin (30/05).
Menurut Adri, 405 personil gabungan tersebut diterjunkan untuk mengamankan jalannya persidangan dan aksi unjukrasa yamg menuntut 26 aktivis yang saat ini, sedang menjalani persidangan di Pengadilan.
Adri juga mengharapkan kepada massa agar tidak melakukan aksi anarkhis. Namun, sambungnya, jika dalam aksi unjukrasa tersebut terjadi tindakan yang berakibat hukum, maka pihaknya juga tidak akan tinggal diam untuk melakukan pengamanan.
“Jika mereka melakukan anarkhis kita akan mengambil tindak tegas dengan cara penegakkan hukum. Terkait perbuatan yang berakibat hukum,”tegasnya.
Adri juga mengingatkan kepada pengunjukrasa, bahwa batas waktu untuk menyampaikan orasinya, massa hanya sampai pukul 8.00 Wib saja.
“Selama ini mereka mematuhi waktu unjukrasa. Jika melewati batas waktu, kami akan bubarkan”pungkasnya
Dari jadwal persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kriminalisasi terhadap 26 aktivis yang terdiri dari dua pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, satu mahasiswa dan 23 aktivis buruh, beragendakan putusan Sela.
Selain itu, Pengadilan juga akan menggelar jalannya sidang kasus tindak pidana Korupsi dengan terdakwa Dewi Yasin Limpo yang beragendakan pembacaan pembelaan. (BAR)