TAK ADA ANGGARAN, EKSEKUSI SUPERSEMAR GAGAL ‘DILAKSANAKAN’

oleh -638 views

JAKARTA (BOS)– Pelaksanaan sita eksekusi terhadap aset-aset milik Yayasan Beasiswa Supersemar hingga kini belum bisa direalisasikan jaksa eksekutor. Pasalnya, anggaran untuk melakukan sita eksekusi yang dibutuhkan juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel)yang diperkirakan memakan biaya sekitar Rp 2,5 Miliar belum tersedia

“Estimasinya dibutuhkan biaya sebesar Rp 2,5 miliar untuk mengeksekusi sita aset itu, tapi tak ada dana yang dipegang Jamdatun,” kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Bambang Setyo Wahyudi di Kejaksaan Agung, Senin (30/5).

Untuk itu pihaknya mengajukan anggaran ke Kementerian Keuangan agar dimasukan dalam APBN Perubahan 2016.

Namun, jika permintaan tersebut tidak disetujui, pihaknya akan mengusulkan opsi lain, yakni akan meminta biaya langsung ke Pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Permintaan biaya langsung ke Pemerintah diperbolehkan karena Kejagung memiliki posisi sebagai jaksa pengacara negara (JPN) dalam perkara Supersemar.

Ditegaskan Bambang, hingga saat ini Kejagung telah mencatat 113 rekening giro dan deposito atas nama Supersemar yang siap dieksekusi. Selain itu, ada dua bidang tanah dan bangunan serta lima kendaraan roda empat yang juga siap disita.

Sementara, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna membenarkan adanya biaya yang dibutuhkan untuk sita eksekusi Supersemar.

“Memang dalam setiap penyitaan itu ada biayanya. Sepanjang yang saya tahu, misalnya, untuk penyitaan tanah itu tergantung luasnya, jaraknya dengan lokasi pengadilan. Kemudian ada berapa titik yang harus dilakukan penyitaan? Ada biaya yang dibutuhkan juru sita untuk itu,” kata Made.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengizinkan proses sita paksa terhadap aset dari Yayasan Supersemar senilai Rp4,4 triliun (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *