JAKARTA (BOS)– Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur enggan memberikan komentarnya terkait tertangkapnya La Nyalla Mataliti tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur untuk Kadin Jatim senilai Rp 48 miliar, di Singapura pada hari ini Selasa (31/05).
“Saya tidak tahu, makanya saya tidak berkomentar. Kalau sudah di tangan penyidik baru saya beritahu. Makanya saya belum tahu,” kata Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (31/05)
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membenarkan adanya penangkapan terhadap La Nyalla oleh Imigaris Singapora karena la Nyalla menyalahi waktu tinggal alias Overstay.
“Iya benar (ditangkap) informasi dari singapura begitu. Kalau itu pastinya pihak singapura dan kejaksaan sudah koordinasi. Benar, sedang dalam menuju ke Jakarta,” kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat dihubungi di Jakarta, Selasa (31/5/2016).
La Nyalla ditetapkan kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur untuk Kadin Jatim senilai Rp 48 miliar.
Namun sebelum dirinya dicekal, La Nyalla melarikan diri ke Singapore, sebelum menjalani pemeriksaan. Melalu kuasa hukumnya, La Nyalla langsung melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Praperadilan di PN Jawa Timur. Hasil, hakim mengabulkan permohonannya.
Tidak terima putusan hakim, Jaksa kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Untuk kedua kalinya, La Nyalla kembali memenangkan sidang praperadilan. Maruli Hutaggalung, selaku Kajati Jatim kembali menentapkan La Nyalla sebagai tersangka (BAR)