JAKARTA (BOS)– Sempat buron sekitar 2 bulan lebih, Nyalla Mataliti tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur untuk Kadin Jatim senilai Rp 48 miliar, akhirnya berhasil ditangkap imigrasi Singapora karena menyalahi batas tinggal alias Over Stay di Singapore, Selasa (31/05).
Menurut informasi yang beredar, La Nyalla didoportasi pemerintah Singapore lantaran pasport yang bersangkutan sudah dicabut Imigrasi Indonesia dan menyalahi batas tinggal
Diperkirakan La Nyalla tiba jam 19:00 wib di Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda Airways 835 Rencana nya akan di bawa ke Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, La Nyalla ditetapkan kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur untuk Kadin Jatim senilai Rp 48 miliar.
Namun sebelum dirinya dicekal, La Nyalla melarikan diri ke Singapore, sebelum menjalani pemeriksaan. Melalu kuasa hukumnya, La Nyalla langsung melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Praperadilan di PN Jawa Timur. Hasil, hakim mengabulkan permohonannya.
Tidak terima putusan hakim, Jaksa kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Untuk kedua kalinya, La Nyalla kembali memenangkan sidang praperadilan. Maruli Hutaggalung, selaku Kajati Jatim kembali menentapkan La Nyalla sebagai tersangka (BAR)