JAKARTA (BOS)– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang kasus dugaan penyebaran foto Presiden Joko Widodo dan Nikita Mirzani yang diduga dilakukan tersangka Yulianus Paonganan alias Ongen.
Sebelumnya, Nursyam selaku ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut sempat membuka jalannya sidang tersebut, namun taklama kemudian, hakim langsung membacakan surat penetapan penundaan sidang.
“Sidang perkara Ongen harus ditunda karena saat ini masih ada perlawanan dari kuasa hukum tersangka terhadap surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan, saat ini sedang diproses di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ongen disebut tak bisa menjalani pengadilan perkara yang sama dengan dua berkas berbeda,”kata ketua majelis hakim Nusman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (31/05).
Hakim juga menegaskan, meskipun sidang perkara kasus Ongen ditunda, namun persidangan akan tetap berjalan. Akan, tetapi, semuanya tergantung putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, apakah akan menolak atau menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Intinya saudara (Ongen) akan tetap diadili,”pungkasnya
Perlu diketahui, meski dalam putusan sela, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan kubu Ongen, namun, kuasa hukum Ongen, Fahmi dari kantor pengacara Yusril Izha Mahendra, tetap mengajukan perlawanan (Banding) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Fahmi mempertanyakan wewenang PN Jakarta Selatan dalam mengadili perkara foto Jokowi dan Nikita.
Fahmi bersikeras, PN Jakarta Selatan tidak bisa mengadili kliennya karena dalam dakwaan JPU tidak ada tertulis locus perkara yang jelas dalam kasus foto Jokowi dan Nikita.
HORMATI PENETAPAN HAKIM
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Chandra Saptadji mengatakan Jaksa Penuntut Umum tetap menghormati penetapan majelis hakim yang menangguhkan persidangan.
“Penangguhan sidang ini, JPU pada prinsipnya menghormati penetapan hakim supaya tidak terjadi tumpang tindih perkara,” ucap Chandra.
Untuk itu, sambungnya, apabila nantinya hakim PT mengabulkan maka berkas perkara yang lama akan dilanjutkan dipersidangan. Namun, apabila ditolak maka berkas yang baru dilimpahkan tetap disidangkan.
“Jadi prinsipnya, apapun putusannya perkara ini lanjut,”pungkasnya
Dalam kasus ini, Ongen adalah tersangka penyebar tulisan berunsur pornografi, yakni “#papadoyanl***e”, pada foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani dalam akun Twitternya, @ypaonganan.
Penyidik Mabes Polri Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim langsung menetapkan Ongen sebagai tersangka atas tuduhan penyebaran konten berbau pornografi di media sosial pada Desember 2015.
Ongen dikenai pasal sangkaan yakni diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Selain itu, Ongen juga terancam melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar (BAR)