JAKARTA (BOS)– Pemerintah Australia mengklaim pihaknya telah mendapatkan jaminan bahwa Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin usai meminum kopi Vietnam yang diduga sudah dicampur Racun, Sianida, tidak akan dijatuhi hukuman mati.
Menyingkapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum menegaskan pihaknya tidak dapat ‘diintervensi’ oleh negara manapun, termasuk Australia.
“Kita punya peraturan hukum sendiri. Kejaksaan Agung, tidak bisa ‘diintervensi’ oleh pihak manapun, termasuk pemerintah Australia terkait kasus dugaan pembunuhan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica. Kita punya norma hukum sendiri,”kata M Rum, kepada wartawan di Kejagung, Rabu (08/06)
Apalagi, sambung, mantan wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini, Indonesia mempunyai peraturan (norma-red) sendiri yang tidak bisa dipengaruhi ataupun diintervensi oleh negara lain.
Selain kejaksaan, lanjut, M Rum, hakim Pengadilan pun dberikan kewenangan penuh oleh pemerintah untuk mengambil keputusan. Apalagi, hakim hanya bertanggungjawab kepada Tuhan.
“Untuk masalah putusan, semuanya ada pada kewenangan hakim Pengadilan, bukan pada kami,”jelasnya
Terkait apakah, Jaksa Penuntut Umum akan berani menuntut hukuman mati terhadap Jessica, M. Rum meminta semua pihak untuk mengikuti jalannya persidangan. Apalagi, sidang sendiri belum digelar.
“Kami (jaksa-red) punya kewenangan untuk menuntut terdakwa. semuanya tergantung fakta persidangan. Tetapi untuk kasus Jessica, kami belum bisa menjawabnya, liat aja dipersidangan nanti,”tandasnya
Perlu diketahui, Polda Metro Jaya sempat mendatangi negeri Kanguru untuk meminta bantuan kepada Australian Federal Police (AFP) untuk mengungkap kehidupan Jessica selama tinggal di Australia. Permintaan tersebut akhirnya dikabulkan oleh Pemerintah Australia dengan syarat adanya jaminan agar Jessica tidak dhukum mati.
Dilansir ABC Australia, Senin (29/2). Izin dari Menkeh Australia diperlukan setelah sebelumnya AFP membantu Polri dalam kasus narkoba Bali Nine, kasus yang berujung pada vonis mati dan eksekusi mati terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (BAR).