PASCA TlLANG ONLINE, KEJARI JAKBAR TERAPKAN JASA KURIR

oleh -1,808 views
Kajari Jakbar, Reda Mantovani

Kajari Jakbar, Reda Mantovani
Kajari Jakbar, Reda Mantovani
JAKARTA (BOS)
Peduli dengan pelanggar tilang yang kerap menghadapi banyaknya calo yang berkeliaran saat mengikuti sidang tilang untuk mengambil surat STNK atau SIM yang ditilang Polantas, membuat Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menerapkan pelayanan Jasa Kurir via Online.

“Baru Senin, kemarin, pemesanan jasa kurir via online untuk mengantarkan STNK atau SIM yang ditilang ke lokasi yang diinginkan pemesannya,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reda Mantovani di Jakarta, Kamis (09/06).

Menurut Reda, karyawan Jasa Kurir yang berasal dari anggota koperasi Kejari, telah diterapkan sejak Senin kemarin. Hingga kini telah tercatat, sudah 25 orang pelanggar tilang yang mengunakan jasa kurir koperasi Kejari Jakbar.

Kajari Jakbar ini menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan pelanggar tilang, harus terlebih dahulu membuka website www.kejari-jakbar.go.I’d.

Selanjutnya, pelanggar tilang memilih kolom ‘Tilang Online’ dan mengisi data-data diri dan membayar denda tilang ke rekening milik negara. Kemudian, bagi yang berminat mengunakan jasa kurir, bisa memilih kolom layanan jasa kurir. Namun, terlebih dahulu, diwajibkan membayar jasa kurir via rekening milik koperasi Kejari Jakbar.

“Jika semua syarat sudah dipenuhi oleh pelanggar tilang, maka jasa kurir kami, akan mengantarkannya ke alamat pelanggar,” jelas Reda.

Diakui, Reda, sejauh ini, pihaknya baru bisa melayani wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya. Sementara untuk pelanggar tilang yang tinggal diluar Jakarta, pihaknya belum bisa menerapkannya

“Saat ini, kami baru bisa melayani pelanggar tilang yang memesan jasa kurir, untuk wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya. Untuk yang diluar Jakarta, belum bisa kami terapkan,”ujar Reda sambil menambahkan eksaminasi (perkiraan biaya yang akan dikenakan kepada para pelanggar yang memesan jasa kurir-red) diwilayah Jakarta Barat, akan dikenakan biaya, sekitar Rp 25.000;

Reda juga menuturkan, dirinya tidak kuatir, STNK atau SIM yang dipesan pelanggar tilang, jatuh ketangan orang lain. Alasannya, pihak pelanggar tilang yang memesan jasa kurir, sebelumnya sudah mengisi data pribadinya melalui Formulir yang ada di Website tilang.

“Kami tidak kuatir, STNK atau SIM jatuh ketangan orang lain. Kami cukup mencocokan data yang diisi oleh pelanggar tilang yang memesan jasa kurir dan data pembayarannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Jakbar juga telah menerapkan Tilang online sejak Januari 2016 yang silam.

“Sistem pembayaran tilang Online dan pemesanan jasa kurir via online ini, dapat mengurangi praktik percaloan sidang tilang dan bisa membuat para pelanggar tilang efisiensi waktu,”pungkasnya (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *