JANJI CIClL UANG PENGGANTI, JAKSA AGUNG TOLAK KEINGINAN SAMADIKUN

oleh -557 views
Samadikun Hartono

Samadikun Hartono
Samadikun Hartono
JAKARTA (BOS)– Jaksa Agung Republik Indonesia, Prasetyo tolak permintaan terpidana Samadikun Hartono untuk membayar uang pengganti kasus penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), sebesar Rp169,5 milyar dengan cara mencicil.

‪”Saya sebagai jaksa agung, minta jaksa saya supaya untuk tidak ikut apa yang dikehendaki terpidana, Samadikun. Kalau ada asetnya kita sita asetnya, dilelang saja,” kata Jaksa Agung, HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan,Senin (13/06).‬

Sebelumnya, Hartono Samadikun pernah mengajukan permintaan kepada pihak Kejaksaan untuk mencicil selama 4 tahun, terkait uang pengganti sebesar Rp 169 Miliar dengan cara mencicil.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto, mengaku cicilan pertama dilakukan pada Selasa, 31 Mei 2016 sebesar Rp 42 miliar dari Rp169,5 milyar.‬

‪Hermanto menegaskan, pihak keluarga Samadikun sebelumnya telah menyatakan kesiapannya untuk membayar uang pengganti dengan cara mencicil sebanyak 4 kali selama 4 tahun. Termasuk menjaminkan tiga buah sertifikat tanah dan rumah. Yakni sertifikat tanah di Jl Bambu Menteng, Jakarta Pusat. Selain itu, sertifikat tanah di Cipanas, Jawa Barat serta BPKB kendaraan roda empat merk Mercedes Benz.‬

‪Namun, faktanya hingga saat ini, pihak Samadikun belum juga menepati janjinya untuk membayar uang pengganti dengan cara mencicil.

‪Perlu diketahui, Kejagung hanya akan mengeksekusi uang pengganti dari buronan selama 13 tahun sesuai dengan putusan MA. Kejaksaan tidak mungkin mengeksekusi lebih dari yang diputus pengadilan.‬

‪Meski putusan itu telah berkekuatan hukum, sejak diputus pada 28 Mei 2003 silam, dan bila dibungakan, akan menghasilkan angka yang besar, namun tetap saja, kejaksaan tidak bisa mengeksekusi lebih dari hasil putusan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *