JAKARTA (BOS)
Heri Kurniawan, terdakwa kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan terbunuhnya ibu dan anak, warga Perumahan Aneka Elok Blok A13/8, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jaktim beberapa waktu yang silam, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Terdakwa Heri tega menghabisi nyawa korbannya, Dayu Priambarita dan anaknya, Yoel dengan pisau. keduanya ditusuk beberapa kali hingga menyebabkan kematian.
“Ya, terdakwa kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya ibu dan anak, telah divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, beberapa hari yang lalu,”kata Kepala Seksi pidana Umum, Sriyono kepada Beritaobserver di kantornya, Senin (13/06).
Sriyono menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaktim sudah sesuai dengan keinginannya selaku Jaksa Penuntut Umum.
“Vonis seumur hidup, menurut kami sudah pantas dan sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan sebelumnya,”ujarnya.
Sriyono menilai, hukuman penjara seumur hidup, sudah sesuai dengan hukaman maksimal dalam pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan dua orang terbunuh.
Perlu diketahui, pada awalnya, Hery kurniawan hanya bermaksud melakukan pencurian di pemukiman warga Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, namun, tanpa disangka-sangka oleh pelaku, ibu dari Yoel sempat memergoki aksi terdakwa.
Korban pun sempat menjerit minta tolong, namun jeritan tersebut tak terdengar warga. Pelaku langsung menusukan pisau yang dia temukan didapur milik korban. Malang tak dapat dihindari Dayu, Ibu dari Yoel tewas ditusuk beberap kali.
Usai menghabisi ibu dan anak itu, pelaku, tak lantas meninggalkan rumah itu. Ia masih mencuri barang-barang berharga milik korban. Sebuah ponsel merek HTC yang sedang diisi baterai di pinggir pintu kamar Dayu tak luput dari mata Heri.
Jasad kedua korban, ditemukan sekitar pukul 17.30 WIB, Kamis 8 Oktober dalam kondisi mengenaskan. Dayu mengalami luka di leher kiri, dagu sebelah kanan, punggung kiri, dada kanan, dan bawah ketiak kanan. Sementara anaknya, Yuel, mengalami luka terbuka di leher.
Korban ditemukan sang suami, Heno Pujo Leksono. Keduanya ditemukan sudah tidak bernyawa. Tersangka dijerat pasal, sangkaan yakni pasal pencurian dengan kekerasan (BAR)