USUT KASUS SUAP KEMENTERIAN PUPR, KPK PERIKSA 7 ANGGOTA DPR

oleh -829 views
Lima Komisioner KPK

Lima Komisioner KPK
Lima Komisioner KPK
JAKARTA (BOS)– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijawalkan akan meminta keterangan tujuh anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai saksi terkait dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Ada pun ketujuh anggota DPR yang diperiksa adalah, empat anggota dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni Mohammad Toha, Musa Zainudin, Fathan, dan Alamudin Dimyati Rois, serta satu anggota dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yakni Lasarus.

Selain itu, dua orang lainnya, yang berasal dari Fraksi Fraksi Partai Amanat Rakyat (PAN), yakni Bakrie HM dan Andi Taufan Tiro yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap akan diperiksa untuk tersangka AHM (Amran Hi Mustary-red) 

“Mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM (Amran Hi Mustary- Kepala Balai Badan Pembangunan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara),” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Senin (13/06). 

Seperti diketahui, dalam Operasi Tangkap Tangan, (OTT), tim penyidik KPK berhasil menangkap Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Damayanti dan Dessy pada 13 Januari 2016 lalu.

Damayanti disangka menerima suap dari Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan yang dikelola Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan Kementerian PUPR di Ambon, Maluku.

Kasus ini juga menjerat anggota Komisi V DPR lainnya. Legislator asal Golkar Budi Supriyanto yang sempat bernaung di Komisi V, menjadi tersangka KPK pada 2 Maret lalu. Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari uang itu, Budi menerima bagian SGD305 ribu.

Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia.
Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Badan Pembangunan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary kemudian juga menjadi tersangka.

Keduanya diduga juga menerima suap dari Abdul Khoir.
Dari seluruh tersangka, baru Abdul Khoir yang telah vonis hukuman penjara 4 tahun.

Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V DPR.

Total uang suap yang diberikan Abdul Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *