JAKARTA (BOS)
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan Dewie Yasin Limpo, terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik di Papua, telah terbukti bersalah dan menganjarnya hukuman penjara selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga memvonis Staf Dewi, Bambang Wahyu Hadi juga bersalah dan menghukumnya, 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, Dewie Yasin Limpo, dan terdakwa II, Bambang Wayu Hadi, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun serta denda sebesar masing Rp 200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Mas’ud, dalam putusannya di Pengadilan Tipikor, Senin (13/06) kemarin.
Apabila, kata Hakim, keduanya tidak bersedia membayar uang denda masing-masing sejumlah Rp 200 juta tersebut, maka keduanya akan dikenai hukuman tambahan 3 bulan penjara.
Selain itu, keduanya harus tetap ditahan.
Sebelumnya hakim juga membacakan putusannya, hakim terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
“Hal yang memberatkan dalam pertimbangan hakim bahwa perbuatan Dewie bertentangan atau tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah,’ujarnya.
Sementara hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Putusan hakim, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 kurungan.
Dewi Yasin Limpo dan Bambang didakwa Jaksa Penuntut Umum telah menerima uang sejumlah Rp 1,7 milyar dari Kepala dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiadi Jusuf. Dana sejumlah Rp 50 milyar dari pemerintah pusat itu untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro-Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua.
Penyidik KPK menyangkakan Dewie dan asisten serta staf ahlinya, yakni Rinelda Bandaso dan Bambang melanggar Pasal 12 huruf a atau hutuf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (BAR)