VONIS DEWI YASIN LIMPO BERSALAH, HAKIM TOLAK KEINGINAN JAKSA

oleh -604 views

JAKARTA (BOS)- Meski menyatakan Dewie Yasin Limpo, terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik di Papua, telah terbukti bersalah dan menganjarnya enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 3 bulan penjara, namun, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan jaksa Penuntut Umum yang menginginkan hak berpolitik Dewi untuk memilih dan dipilih untuk jabatan publik dicabut selama 3 tahun.

Hakim beralasan, pencabutan hak politik seseorang diatur oleh undang-undang tersendiri, serta ada penilaian dari masyarakat sendiri.

“Maka pencabutan hak politik sepatutnya untuk ditolak,”kata Ketua Majelis Hakim, Mas’ud, dalam putusannya di Pengadilan Tipikor, beberapa waktu yang lalu.

Dilain pihak, Dewi tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah termasuk tidak pernah menerima suap dari pihak mana pun.

Namun, demikian, terkait putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa, Dewi mengaku masih pikir-pikir terlebih dahulu.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Dewi dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi bersalah dan menghukumnya, 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut Umum mendakwa Dewie dan Bambang menerima uang sejumlah Rp 1,7 milyar dari Kepala dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiadi Jusuf. Dana sejumlah Rp 50 milyar dari pemerintah pusat itu untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro-Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua.

Penyidik KPK menyangkakan Dewie dan asisten serta staf ahlinya, yakni Rinelda Bandaso dan Bambang melanggar Pasal 12 huruf a atau hutuf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *