JAKARTA (BOS)– Tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengungkap terjadinya kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penjualan asset (tanah-red) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya, penanganan kasus tersebut saat ini telah naik dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan.
“Ya, perkaranya sudah kami naikan ketahap penyidikan,”kata Sarjono Turin SH MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di Jakarta, Kamis (30/06).
Sarjono Turin, menjelaskan tanah yang berlokasi di Jl Biduri Bulan dan Jl Alexandri Rt 08 Rw 01 kel Grogol Utara kec Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diketahui, miliki Pemrov DKI Jakarta yang dihibahkan dari swasta
“Tanah tersebut, pemberian dari PT Permata Hijau ke Pemprov DKI untuk pembangunan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial pada tahun 1996″jelasnya.
Dijelaskan, kasie pidsus kejari jaksel, Yovandi Yazid SH, asset tersebut, diduga telah dijual tanpa mekanisme yang benar alias dijual tanpa prosedur yang jelas
“Di jual asset seluas 2.975 m2 yang seharus nya di peruntukan sebagai fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ke pihak ke tiga,” ujarnya
Yovandi Yazid SH menjelaskan sebelum tanah tersebut di jual tahun 2014 kantor pertanahan wilayah Jakarta Selatan telah menerbitkan sertifikat hak guna bangunan
“Ya, Sertifikat HGB di buat oleh kantor pertanahan seolah-olah milik ahli waris bernama Rohani cs,” tegasnya
Kemudian, lanjut Yovandi, dengan diterbitkannya sertifikat HGB tersebut telah beralih kepemilikan terhadap hak atas tanah tersebut menjadi milik perorangan dan mengakibatkan hilangnya asset pemprov DKI Jakarta terhadap sebidang tanah tersebut.
Selanjutnya, para pemegang hak yang namanya tertera dalam sertifikat HGB kemudian menjual sebidang tanah tersebut kepada AH dengan harga 15jt/m (kurang lebih 38 milyar rupiah)
“Dijual beberapa hari setelah terbit sertifikat HGB sehingga telah beralih pula kepemilikan tanah tersebut kepada AH. Hingga saat ini terhadap tanah tersebut telah dijual kembali AH kepada pihak-pihak lain,”bebernya.
“Munculnya penerbitan sertifikat HGB oleh kantor pertanahan jakarta selatn tersebut dilakukan dengan tidak sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sehingga mengakibatkan hilangnya asset berupa tanah milik pemprov dki jakarta dan menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 150 milyar,”tuturnya
Hal senada juga diungkapkan, Herlangga Wisnu Murdianto SH selaku ketua tim jaksa penyidik Kejari Jaksel yang mengatakan atas penjualan asset milik pemrov DKI Jakarta, negara mengalami kerugian miliaran rupiah. Namun, untuk sementara, kerugiannya masih dalam penghitungan penyidik.
“Saat ini kami sedang menghitung kerugian negara,”ujarnya
Menurut Herlangga, jika melihat harga tanah diwilayah tersebut, harga per meternya, 50jt.
“Ya bisa saja kerugian negara sekitar Rp 150 milyar,”ujarnya.
Terkait saksi yang sudah diperiksa tim penyidik, Herlangga mengatakan sejauh ini, pihaknya telah memeriksa 30 orang sebagai saksi.
Herlangga mengungkapkan para saksi yang telah diperiksa, antara lain, kepala badan pengelola keuangan dan asset daerah (Heru Budi Hartono), pejabat kantor pertanahan jaksel tahun 2013 dan 2014, pihak pt permata hijau, lurah grogol utara tahun 2011 dan 2014, camat Kebayoran Lama tahun 201.
“Termasuk 10 orang ahli waris yang mengaku memiliki tanah tersebut, pemkot Jaksel,”pungkasnya (BAR)