JAKARTA (BOS)- Setelah melakukan gelar perkara atau ekspos, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan trotoar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan dengan nilai proyek sekitar, Rp 13,6 miliar.
“Dalam kasus trotoar Cilandak, Jakarta Selatan, kami akhirnya menentapkan 3 orang sebagai tersangka,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sarjono Turin dikantornya, Jl Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Senin (18/07)
Sarjono Turin juga menjelaskan ketiga tersangka tersebut berasal dari pihak swasta dan Pegawai Negeri Sipil.
“2 orang tersangka, berasal dari pihak swasta dan 1 lagi dari pihak Pegawai Negeri Sipil,”beber mantan Kasubdit Penyidikan Kejaksaan Agung.
Selain itu, Sarjono Turin juga menegaskan, akibat perbuatan para tersangka, untuk sementara, negara mengalami kerugian sekitar Rp, 3,5 Miliar.
Menurutnya setelah melakukan proses penyelidikan, tim Pidsus Kejari Selatan menemukan adanya kejanggalan dalam proyek pengadaan Trotoar. Dimana salah satunya, ada ketidak sesuai klasifikasi. Antara lain, dana sudah dicairkan pada pemegang tender tetapi oleh pihak pemenang dikerjakan oleh pihak lain.
Selain itu, dananyanya sudah cair, meskipun proyek pengerjaan tersebut baru 30% namun, dana yang dikeluarkan lebih dari 65%.
Selain itu, Proyek anggaran dana tahun 2013 dikerjakan, tak sesuai perjanjian, dimana, seharusnya, proyek tersebut dikerjakan selama 45 hari kerja, namun pada kenyataannya dilapangan berbeda.
Sarjono Turin menegaskan, PT I’m selaku pemenang tender seharusnya mereka mengerjakan proyek di 8 titik, seperti Cilandak, Lebak Bulus, Fatmawati, dan Mampang, pokoknya seputaran Cilandak (BAR)