TIM SATGASUS PIDSUS KEJARI SELATAN GELEDAH KANTOR BPN JAKSEL

oleh -818 views

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
JAKARTA (BOS)– Tim Satuan Tugas Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Jakarta Selatan yang terletak Jl H Alwi no 99 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penjualan asset-asset (tanah-red) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp 150 Miliar.

Pengeledahan di kantor BPN Jagakarsa, Jakarta Selatan tersebut merupakan tempat AS berdinas sebelum pindah ke BPN Jakarta Pusat.

“Tim Satgasus Tipikor Kejari Jakarta Selatan berjumlah sekitar 12 orang, saat ini masih terus melakukan penggeledahan,”kata Herlangga Wisnu Murdianto SH selaku ketua tim jaksa penyidik Kejari Jaksel di kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN), Selasa (02/08)

Tim satgasus Tindak Pidana Korupsi Kejari Selatan yang dipimpin kepala seksi Pidana Khusus, Yovandi Yazid SH, tiba di kantor milik Pemerintah ini, pukul 15.30 WIB.

Selain Yovandi, tampak pula Kasientel, fario dan anggota jaksa penyidik lainnya, Herlangga turut mengeledah kantor tersebut.

Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi mengenakan rompi warna hitam bertuliskan Tim Satgasus Pidsus Kejari Selatan dengan tulisan berwarna kuning.

Diduga pengeledahan yang dilakukan dikantor tersangka AS saat penerbitan setifikat diterbitkan, dilakukan untuk cari surat-surat yang berkaitan dengan terbitnya surat sertifikat atas lahan tanah milik Pemerintah Pemrov DKI Jakarta yang berlokasi di tanah yang berlokasi di Jl Biduri Bulan dan Jl Alexandri Rt 08 Rw 01 kel Grogol Utara kec Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Ya saat ini, kami masih terus mencari surat-surat yang berkaitan dengan keluarnya surat Setifikat tersebut,”bebernya.

Hingga berita ini diturunkan, tim satgasus masih terus memeriksa lantai 2 dan lantai 3 termasuk memeriksa ruangan kepala urusan umum dan kepegawaian.

Seperti diketahui dalam kasus ini, kejari selatan telah menetapkan AS Pegawai BPN, dan pihak Swasta, IR sebagai tersangka.

Menurut Kajari Selatan, Sarjono Turin, menjelaskan tanah yang berlokasi di Jl Biduri Bulan dan Jl Alexandri Rt 08 Rw 01 kel Grogol Utara kec Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diketahui, miliki Pemrov DKI Jakarta yang dihibahkan dari swasta

“Tanah tersebut, pemberian dari PT Permata Hijau ke Pemprov DKI untuk pembangunan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial pada tahun 1996″ujarnya.

asset tersebut, diduga telah dijual tanpa mekanisme yang benar alias dijual tanpa prosedur yang jelas (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *