JAKARTA (BOS)– Otto Hasibuan, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso terhadap Wayan Mirna Salihin yang tewas usai menenggak kopi Vietnam yang diduga telah dicampur racun sianida di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, mengaku keberatan dengan tidak hadirnya salah seorang saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Sejogjanya sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (03/08) mendengarkan keterangan anggota Polsektro Tanah Abang, Aiptu Nugroho, sebagai saksi.
Namun, faktanya dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengatakan kepada ketua majelis hakim Kisworo.
Kontan saja, ketidakhadiran Nugroho dipertanyakan kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.
Menurut Otto, dengan tidak hadirnya Nugroho, majelis hakim seharusnya menunda sidang lanjutan mendengarkan keterangan ahli forensik yang dihadirkan Jaksa.
“Kalau ahli itu hanya terima barang bukti, tapi tidak tahu dari mana barang bukti itu, bagaimana kalau bukan fakta sebenarnya,”kata Otto Hasibuan.
Apalagi menurut Otto, Otto Hasibuan tetap mempermasalahkan ketidakhadiran Nugroho yang mengamankan barang bukti kopi yang mengandung racun sianida.
Meski Namun, keberatan kubu Jessica tidak diterima alias ditolak majelis hakim Pengadian Negeri Jakarta Pusat.
“Persidangan dilanjutkan, keberatan penasehat hukum dicatatat, dan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi dari polisi pada sidang berikutnya,” tegas Ketua Majelis Hakim, Kisworo.
Hakim menegaskan barang bukti yang akan diterangkan oleh ahli hasil barang bukti yang disita dari lokasi kejadian.
“Tidak akan terjadi pemalsuan barang bukti forensik hasil otopsi,”ujarnya.
Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Jessica Kumala Wongso melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida yang dicampur ke dalam es kopi di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Terdakwa Jessica Kumala Wongso didakwa pasal sangkaan, yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati (BAR)