JAKARTA (BOS)– Meski telah menentapkan Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI), Samarinda, Kalimantan Timur, Aidil Fitri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2014 senilai Rp 64 miliar, namun hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum juga menjebloskan yang bersangkutan ke jeruji Penjara.
Dalam kasus ini, selain menentapkan AF sebagai tersangka, kejagung juga telah menetapkan Nur Salim selaku Bendahara KONI Samarinda dan Makun A Nuhung sebagai PNS Pemkot Samarinda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pekan Olahraga Provinsi Kaltim tahun 2014 senilai Rp 64 miliar
Publiknya sempat bertanya-tanya, mengapa hingga kini ketiganya belum juga dijebloskan, tim penyidik Kejagung ke jeruji Penjara.
Menyingkapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Drs M Rum mengungkapkan alasan belum ditahannya, ketiga tersangka tersebut.
“Ya, hingga saat ini, AF, NS, MAN, belum ditahan karena masih tahap penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Drs M. Rum SH, Selasa (30/08).
Namun lanjut, M Rum, terkait ditahan atau tidaknya ketiga tersangka, semua tergantung pihak penyidik.
“Kebijakan, ditahan atau tidaknya, ketiganya, tergantung penyidik dan pimpinan kejaksaan,”tukas mantan Wakil Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
M Rum juga memastikan, Aidil Fitri (AF) menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Samarinda, Kalimantan Timur.
“Benar, AF menjabat sebagai Ketua KONI Samarinda, Kaltim,”pungkasnya.(BAR)