JAKARTA (BOS)- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, didesak untuk berani menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan penjualan Aset Fasum (Fasilitas Umum) dan Fasos (Fasilitas Sosial) milik Pemprov DKI seluas 2.975 m2, di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Hal tersebut dikemukakan Bambang Hartono, kuasa hukum Muhammad Irfan (MI), tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Pemrov DKI Jakarta yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp150 miliar.
Menyingkapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan, Yovandi Yazid menegaskan pihaknya tidak segan-segan menentapkan seseorang menjadi tersangka. Syaratnya, jika dalam penyidikan anggotanya, ditemukan 2 alat bukti yang kuat.
“Kita dari pihak penyidik tetap menggali dan mencari alat bukti terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Jadi mana yang kira-kira ada terindikasi, akan kita gali. Kalau alat buktinya sudah cukup, pastinya akan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasiepidsus Kejari Selatan, Yovandi Yazid kepada Beritaobserver di Kantornya, Jakarta, Kamis (01/09).
Selain menggali keterangan dari berbagai pihak, tim penyidik juga mengharapkan keterbukaan para tersangka. Termasuk kemauan Muhammad Irfan sebagai Justice Collaborator guna mengungkapkan, pelaku utama yang menyuruhkan untuk melakukan tindak pidana tersebut.
“Ya, kami berharap IF, mau berterus terang, siapa pelaku utama yang merintahkan perbuatannya kepada kami,”ujar Yovandi.
Menurut Yovandi, apabila IF bersedia mengungkapkan aktor utama yang memerintahkannya untuk melakukan perbuatannya, tentunya hal tersebut akan menjadi pertimbangan hukum agar hukumannya diringankan.
“Konsekwensinya, tentunya yang bersangkutan, akan diringankan hukumannya. Untuk itu, Kami minta kejujuran yang bersangkutan, biar kita tidak salah menentapkan pihak yang dia ungkapkannya sebagai tersangka,” tandasnya (BAR)