JAKARTA (BOS)– Selain menetapkan ketua Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (IG) dan XSS, MMI, dan WS, sebagai tersangka kasus suap terkait kouta Impor gula 2016, provinsi Sumatera Barat, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Fahrizal (FZR) sebagai tersangka penerima suap diduga menerima uang sekitar Rp 300 juta dari terdakwa Xaveriandy Susanto, dalam kasus dugaan gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton.
“Selain melakukan ott, KPK dalam gelar perkara tetapkan XSS diduga memberikan uang FZL untuk membantu perkara pidana yang disidangkan di pengadilan negeri Padang,” kata ketua KPK, Agus Raharjo.
Agus Raharjo juga menegaskan, jaksa FRZ (Fahrizal) adalah jaksa yang mendakwa XSS di persidangan.
“Jaksa yang dakwa gula tanpa SNI, dalam persidangan FZL seolah-olah jadi penasihat hukum. Buatkan eksepsi, atur saksi-saksi yang untungkan terdakwa,”pungkasnya.
Atas perbuatannya, FZL dijerat sebagai penerima suap dan dikenai pasal sangkaan, yakni pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurup b, atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
Sementara XSS yang merupakan Dirut CV Semesta Berjaya selaku pihak pemberi suap dikenai pasal 5 ayat 1 hurup a atau pasal 5 hurup b atau pasal 13 uu tahun 1999 sebagaimana diubah uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
Seperti diketahui KPK menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap dari bos CV SB, XSS, Sabtu (17/9/2016) terkait kuota gula impor di provinsi Sumatera Barat (Sumbar) 2016.
Irman ditangkap di rumah dinasnya di Jakarta Selatan, Jl Denpasar Raya, Jakarta Selatan. Selain IG, KPK juga menetapkan XSS, MMI dan WS sebagai tersangka pemberi suap. Keempatnya digelandang ke Kantor KPK di Rasuna Said, Jakarta Selatan.