BERSAKSI DI TIPIKOR, SAIFUL JAMIL MENGAKU DIMINTAI UANG 1 MILIAR

oleh -540 views

JAKARTA (BOS)– Terdakwa kasus dugaan asusila, Saipul Jamil mengakui dirinya dimintai uang Rp 1 miliar oleh oknum jaksa yang menangani perkaranya di persidangan. Jika, permintaan itu tidak dipenuhi, jaksa tersebut mengancam akan menuntutnya dengan hukuman berat.

Hal tersebut diungkapkan mantan suami Dewi Persik itu, saat menjadi saksi untuk tersangka Kasman Sangaji yang merupakan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/9).

“Apa maksudnya uang untuk jaksa ditarik saja? Anda jawab, ‘Saya merasa diperas oleh jaksa’,”tanya anggota majelis hakim yang menanggani kasus dugaan suap terhadap panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/09)

Terlontarnya pengakuan Saiful Jamil terungkap saat hakim mengajukan pertanyaan kepada Saiful Jamil lantaran dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saipul di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dirinya merasa diperas atau dimintai oknum Jaksa sebesar Rp 1 Miliar

Namun, Saipul menegaskan terkait permintaan tersebut dirinya hanya mendapatkan informasi dari abangnya, Samsul Hidayatullah yang saat ini telah ditetapkan sebaga tersangka pemberi suap kepada panitera pengganti PN Jakarta Utara.

“Menurut Abang saya, jaksa memeras, minta Rp 1 miliar. Kalau tidak (dipenuhi), akan dituntut tinggi, nanti (saya) dikenakan Pasal 82 (UU Perlindungan Anak),”bebernya

Meski demikian, Saipul menegaskan dirinya tidak mengetahui, apakah permintaan oknum jaksa tersebut tersebut dipenuhi abangnya atau pihak lain.

Saiful kembali menegaskan, dirinya hanya mengetahui ada oknum jaksa yang meminta uang Rp 1 miliar. Namun, terkait apakah permintaan tersebut disanggupi atau tidak, Saiful mengaku tidak mengetahuinya.

Sebelumnya dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jakarta Utara memohon majelis hakim agar menjebloskan Saiful Jamil ke penjara selama 7 tahun. Jaksa menyakini, Saiful Jaml terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun dalam putusan majelis hakim, ketua majelis hakim Ifa Sudewi menjerat Saiful Jamil dengan pasal 292 KUHP lantaran Saiful Jamil tidak terbukti memaksa. Karena itu, hakim memvonisnya 3 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *