JAKARTA (BOS)— Usai menjalani pemeriksaan internal di bagian Pengawasan, Kejaksaan Agung, Farizal, jaksa yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penerima suap ratusan juta dari terdakwa kasus gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI)Xaveriandy Susanto (XSS) saat menanggani kasus tersebut di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, diantarkan Ke Lembaga Anti Rasuah, Rabu (21/09) guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Irman Gusman tersangka kasus suap kouta Impor Gula Provinsi Sumbar 2016.
“Jadi, jam 11 siang tadi saudara Farizal, jaksa dari Kejati Sumatera Barat, telah diantarkan ke KPK. Hasil koordinasi bapak inspektur II dan KPK, jaksa FZ diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IG (Irman Gusman). Bukan tersangka ya,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum di Kejaksaan Agung, Rabu (21/09).
Mantan Wakajati DKI Jakarta ini juga membeberkan dalam berkas perkara XSS itu memang diteliti, salah satunya jaksa Farizal.
Termasuk farizal juga diperiksa terkait apakah dirinya juga memberi arahan kepada terdakwa XSS dari ditahan menjadi tidak ditahan. Termasuk juga, menjadi tahanan kota di kejati sumbar.
“Selanjutnya, berkas tersebut di-p21 dengan tidak memperhatikan atau kurang teliti apakah memenuhi syarat formil atau materil,”ujarnya.
Kapuspenkum juga mengakui dalam pemeriksaan di gedung Jamwas, Farizal juga mengakui, meski jarang ikut menyidangkan kasus tersebut, namun dirinya menerima uang suap dari XSS sebesar Rp 60 juta.
“Jaksa Farizal ini tidak pernah mengikuti sidang dan menerima uang. Sementara jumlahnya 60 juta, tapi belum final. Masih terus dikembangkan,”tegasnya.
Selain itu, sambung Kapuspenkum, Farizal juga membantu terdakwa XSS membuat eksepsi.
Seperti diketahui Farizal ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus penerima suap dari Dirut CV Semesta Berjaya, XSS terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri, Padang Sumatera Barat.
Farizal dituding menerima suap sekitar Rp 365 juta dari XSS lantaran dirinya terlibat dalam pembuatan eksepsi, menghadirkan saksi-saksi yang meringankan, dan lain-lain.
Atas perbuatannya, Farizal dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001
Sementara XSS dijerat pasal sangkaan, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001.