DITETAPKAN JADI TERSANGKA KORUPSI, HUMPOL LAPOR KE JAKSA AGUNG DAN KOMJAK

oleh -763 views
Jaksa Agung HM Prasetyo.

JAKARTA (BOS)– Tak terima dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Proyek terkait perkara pengadaan Instalasi listrik di RSUD Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2013, Humpol Ojak Sigalingging laporkan Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan.

Nasib Humpol Ojak Sigalingging bisa dikatakan sangat memprihatinkan. Ibarat pepatah, sudah jatuh, tertimpa Tangga pula. Pasalnya, Humpol yang belum selesai menjalani hukuman 4 tahun penjara, di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, harus bersiap-siap kembali menjalani hukuman badan jika dirinya dikatakan bersalah pada kasus dugaan pengadaan Genset dan Instalasi listrik yang baru saja ditudingkan Kejari Cikarang kepadanya. Padahal, Humpol bersikeras bahwa dirinya tidak ada hubungan dalam perkara tersebut.

Menurut kuasa hukum Humpol Ojak Sigalingging, Aldi R. Napitupulu, SH dalam keterangan tertulis yang di Jakarta, Kamis (22/09), menegaskan bahwa klien tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat panggilan tersangka dari Kejaksaan Negeri Cikarang, Nomor :SP/0.2.35/Fd.1/09/2016, pengadaan instalasi listrik di RSUD Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2013 sehubungan  dengan perkara pengadaan instalasi Listrik di RSUD   Kabupaten Bekasi pada 2013 yang diterima Ojak pada tanggal 2 September 2016, yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang Nomor: PRINT 3056/0.2.35/ Fd.1/08/201, 5 tanggal 27 Agustus 2015.

“Persoalan penetapan kembali tersangka atas diri Humpol Ojak Sigalingging terasa sangat aneh karena Humpol Ojak Sigalingging tidak memiliki hubungan apapun dengan Proyek perkara pengadaan Instalasi Listrik di RSUD Kabuptan Bekasi pada 2013 tersebut,”kata Aldi R. Napitupulu, SH
       
Oleh karena itu, tegas Aldi, pada 5 September 2016 yang lalu Humpol Ojak Sigalingging telah membuat lapor Pengaduan kepada Jaksa Agung RI, Komisi Kejaksaan dan laporan tersebut telah mendapat tanggapan dari Komisi Kejaksaan RI, Keanehan tersebut menjadi sangat nyata karena sewaktu Humpol Ojak Sigalingging ditahan Kejari Cikarang pada tanggal 12 November2014, sesuai dengan surat perintah penahanan tingkat penyidikan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, M Teguh Dermawan, SH,Nomor: PRIN-3429/0.2.35/Fd.1/11/2014, secara nyata-nyata disebutkan bahwa Humpol Ojak   Sigalingging, ditahan sehubungan   dengan perkara pengadaan Genset dan Instalasi listrik.

Menurut Aldi, kliennya tersebut selama ini merasa dirinya sudah tenang karena seluruh perkara yang menimpa dirinya yakni pengadaan Genset dan Instalasi Listrik sudah dihadapinya di Pengadilan.

Akan tetapi, sambungnya, dengan diterimanya surat panggilan tersangka dari Kejaksaan Negeri Cikarang, Nomor:SP/0.2.35/Fd.1/09/2016 pada tanggal 2 Septembe 2016, menimbulkan luka danpertanyaan yang dalam bagi dirinya: Apakah Perkara atas dirinya yang saat ini diperiksa dalam perkara dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Instalasi Listrik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi 2013 tidak satu kesatuan dengan perkara yang telah disidangkan yakni perkara Pengadaan Genset di RS Umum Daerah (RSUD)Kabupaten Bekasi T.A 2013 karena dalam Surat Penahanan atas diri klien kami: Humpol Ojak Sigalingging dengan jelas tertulis bahwa Humpol. Ojak Sigalingging ditahan sejak tanggal 12 November 2014, sehubungan perkara Pengadaan Genset dan Instalasi Listrik. 

‪”Jika perkara atas diri Humpol Ojak   Sigalingging yakni Perkara Pengadaan GENSET dan INSTALASI LISTRIK adalah satu kesatuan maka seharusnya penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Cikarang saat ini adalah batal demi hukum karena melanggar azas NEBIS IN IDEM,”ujar Aldi.

Demikian juga, lanjut Aldi jika perkara Pengadaan GENSET dan INSTALASI LISTRIK tersebut terpisah maka adalah fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa telah terjadi pelanggaran Hak Azasi Manusia atas diri Humpol Ojak Sigalingging, karena sudah ditahan sejak tanggal 12 November 2014 hingga saat ini atau   sama dengan ditahan selama 679   hari akan tetapi tidak disidangkan dan tidak pernah pula ditangguhkan penahanannya, padahal menurut Pasal 24, 25, 26, 27 dan 28 KUHAP lamanya seseorang ditahan dalam menjalani proses hukum adalah 400 hari.

“Dengan demikian telah terjadi kelebihan penahanan atas diri Humpol OjakSigalingging selama   279 hari, tanpa pernah dilakukan   proses hukum sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Perbuatan Kejaksaan Negeri   Cikarang yang melakukan   penahanan atas diri Humpol Ojak Sigalingging selama 679 hari tanpa proses hukum yang jelas adalah   merupakan perbuatan melawan   hukum dan dapat diklarifikasi  sebagai penyalahgunaan kewenangan dan merupakan Pelanggaran HAK AZASI MANUSIA atas diri klien kami Humpol Ojak Sigalingging.

Atas keadaan tersebut, sambung Aldi, pihaknya pada tanggal 21 September 2016 telah membuat Laporan Pengaduan Kepada Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan serta Komnas Ham.Humpol Ojak berharap ada tindakan yang   cepat dari Jaksa Agung dan KomisiKejaksaan serta Komnas atas keadaan yang menimpa dirinya tersebut  

Dilain pihak, Kepala Seksi Pidana Khusus Cikarang, Rudi Panjaitan menegaskan dalam menetapkan seorang menjadi tersangka, tentunya sudah melalui prosedur yang benar.

“Kami sudah gelar perkara (ekposes), meminta keterangan saksi, dan penghitungan kerugian negara, jadi penetapan status tersangka terhadap Humpal sudah sesuai dengan mekanisme yang jelas,”pungkas Rudi(BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *