JAKARTA (BOS)– Maria Magdalena Andriati Hartono seorang janda paruh baya, gugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian Rp 100 miliar terkait dugaan lambannya proses penanganan laporan tindak pidana keterangan palsu yang dibuat notaris Rohana Frieta, dalam membuat akta. Padahal, Maria mengaku dirinya telah melaporkannya ke penyidik sejak 8 Agustus 2008, namun hingga kini proses penangananya belum selesai.
Selain mengugat Kapolri sebagai tergugat I, Maria juga mengugat Notaris Rohana Frieta sebagai tergugat II. Hingga saat ini sidang yang dipimpin Agus Widodo telah memasuki mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Maria Magdalena Andriati, Alexius Tantrajaya dalam realesnya yang diterima beritaobserver, Jumat (23/09).
“Kami mengugat Jenderal Polisi Tito Karnavian selaku pimpinan tertinggi di Kepolisian harus bertanggungjawab atas seluruh kinerja di Institusinya yang dipimpinnya,” kata Alexius Tantrajaya dalam realesnya.
Alexius menduga penyidik mengabaikan laporan masyarakat digugat perdata, karen akibat ketidakjelasan proses penegakan hukum telah menimbulkan penderitaan serta kerugian moril dan material bagi pelapor.
“Ini harus menjadi perhatian Kapolri,”ujarnya.
Akibatnya lanjut, Alexius, kliennya merasa tidak mendapatkan keadilan dari penegak hukum. Pasalnya, sejak dirinya melaporan dugaan keterangan palsu tersebut, ke Polda Metro Jaya sejak 8 Agustus 2008 yang silam,
“Sesuai ketentuan hukum batas waktu kadaluwarsa laporan klien kami adalah 12 tahun. Artinya, limitnya tinggal tersisa 4 tahun lagi, setelah itu laporan jadi kadaluwarsa. Saya pikir, Kapolri Tito Karnavian akan memberi rasa keadilan bagi klien kami,”beber Alexius.
Alexius menjelaskan kliennya, Maria, melaporkan Rohana Frieta selaku notaris lantaran diduga memberikan keterangan palsu didalam akta keterangan waris, akta surat kuasa, dan akta pernyataan yang dibuat notaris Rohana atas permintaan Lim Kwang Yauw, Kustiadi Wirawardhana, Sutjiadi W, Martini Suwandinata dan Ferdhy Suryadi Suwandinata (keluarha almarhum suami Maria). Secara bersama-sama menyatakan bahwa almarhum tidak pernah menikah dan tidak pernah mengadopsi anak serta tidak pernah mengakui anak luar kawin, karenanya yang berhak atas harta peninggalan almarhum adalah keluarga almarhum suami klien kami, padahal kenyataanya almarhum mempunyai istri dan anak.
“Kasusnya sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 8 Agustus 2008, dengan laporan no pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III,”ujar Alexius.
Sejak laporan tersebut, hingga kini, lanjut Alexius, penanganan kasus yang dilaporkan kliennya tersebut masih belum jelas.
Disisi lain, sambung, Alexius ketika kleinnya dilaporkan pihak almarhum suaminya terkait dugaan menguasai harta warisan, pihak penyidik cepat menangani laporan tersebut.
“Pada tanggal 16 November 2007 kasus yang menjerat klien kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara,”ucap Alexius.
Namun, lanjutnya, dalam putusan hakim di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, hakim menyatakan Maria magdalena tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan.
“Mumpung masih tersisa 4 tahun, klien kami kini mempersoalkan sikap disriminasi Polisi. Menuntut keadilan yang terabaikan. Intinya, kami meminta agar polisi jangan menunda-tunda laporan klien kami. Sementara laporan keluarga lamarhum suaminya cepat prosesnya. Ini kan engga benar,”pungkas Alexius.
Dilain pihak kuasa hukum Kapolri, Sahril menegaskan gugatan yang dilayangkan pihak pengugat terkait lambannya laporan pihak pelapor yang ditangani penyidik, tidak tepat.
“Laporan tersebut, bukannya kami hentikan, sampai saat ini masih kira proses koq. Jadi menurut kami, tidak benar itu,”tuturnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dipimpin hakim Agus W, akan dilanjutkan kembali pada Selasa (29/09) dengan agenda mendengarkan Replik (BAR)