TOPAN RI DESAK JAKSA AGUNG USUT KASUS DUGAAN KORUPSI APBN DAN APBD MALUKU TENGAH

oleh -504 views

JAKARTA (BOS)– Lembaga Swadaya Masyarakat Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (Topan RI) desak Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi yang diduga dilakukan bupati Makuku Tengah, Abua Tuasikal dan Mantan bupati Abdulah Tuasikal terkait penyalahgunaan anggaran APBN dan APBD di Maluku Tengah sebesar Rp 227 miliar, Rabu (28/09).

“Kami meminta kepada Jaksa Agung, HM Prasetyo untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan anggaran APBN danAPBD Maluku Tengah yang diduga dilakukan Bupati Maluku Tengah, Abua Tuasikal beserta istri, mantan Bupati Maluku Tengah Abdullah Tuasikal serta Kepala Dinas Terkait” kata Kordinator TOPAN-RI, Reiner Corputty dalam realesnya yang diterima Beritaobserver.com,Jakarta, Rabu (28/09).

TOPAN RI menegaskan pihaknya telah melaporkan dugasn korupsi tersebut kekejaksaan Agung berdasarkan surat Laporan tertanggal 31 Agustus 2016. Namun hingga jini laporan tersebut belum juga di tindak lanjuti hingga saat ini.

TOPAN RI menegaskan akibat tindak pidana korupsi tersebut, menyebabkan Kabupaten Maluku Tengah menjadi daerah terkorup dan termiskin di Indonesia.

Antara lain proyek yang diduga dikorupsikan oleh oknum pejabat daerah tersebut yakni proyek pembangunan Islamic Center fiktif sebesar Rp 1,5 miliar, perubahan tapal batas  sebesar Rp 62 miliar, merekayasa anggaran APBN bagi Kecamatan Leihitu dengan jumlah 28 PNS senilai Rp 17 miliar, Spekulasi data tunjangan sertifikasi guru senilai Rp 88 miliar, pembelian perangkat 600 sekolah SD dan SMP senilai Rp 2 miliar, dana BOS senilai Rp 1,8 miliar, pembuatan KTA guru senilai Rp 1 miliar, perjalanan dinas Rp 1,8 miliar, perubahan dana PASKIBRAKA Rp 800 juta, program cetak sawah Rp 9 miliar, perbaikan jalan di desa Hatu Rp 1,5 miliar.

TOPAN RI juga mengaku telah melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Malut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan nomor surat 06/LP/DPD-MT/TOPAN-RI/VIII/2016

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *