JAKARTA (BOS)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menjebloskan Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin melalui kopi Vietnam yang diduga sudah dicampur racun Sianida hukuman dua puluh tahun penjara JPU beralasan Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso kembali menjalani persidangan dalam agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara. Hal itu disampaikan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (5/10).
Dalam persidangan yang ke-27 dan digelar sejak pukul 10 pagi itu, Jaksa mengatakan perbuatan terdakwa pembuatan terdakwa sangat keji melakukan perbuatannya yang menyebabkan kematian bagi sahabatnya dengan menaruh racun sianidi.
“Perbuatan terdakwa sangat keji, yang menyebabkan kematian bagi sahabatnya sendiri. Terdakwa juga berbelit-belit selama persidangan. Selain itu tidak ada hal-hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa, atas perbuatan terdakwa, dituntut 20 tahun penjara,”kata Jaksa Penuntut Umum, Meylany Wuwung saat membacakan tuntutannya di Pengadilan PN Jakarta Pusat, Rabu (05/10).
Sementara itu, jaksa menungkapkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Jessica atas perbuatannya yang meregut nyawa sahabatnya tersebut, membuat kepedihan yang mendalam bagi pihak keluarganya.
“Perencanaan membunuh Mirna dipersiapkan secara matang karena keteguhan niat dari terdakwa. Perbuatan terdakwa juga keji karena dilakukan terhadap sahabatnya sendiri,”pungkasnya.
Dalam surat dakwaan, Jaksa menjerat Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman Mati. (BAR)