JAKSA TUDING JESSICA KEJI RACUNI SAHABATNYA SENDIRI

oleh -480 views
Jessica Kumala Wongso
Jessica Kumala Wongso

JAKARTA (BOS)‎

Dinilai keji dan berbelit-belit dalam memberikan keterangannya selama proses pemeriksaan hingga persidangan, Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya, sendiri, Wayan Mirna Salihin melalui kopi Vietnam yang diduga sudah diberi racun Sianida, harus menerima kenyataan pahit lantaran Jaksa Penuntu Umum (JPU) memohon kepada majelis hakim agar menjebloskannya kedalam penjara selama 20 tahun.
 
“Perbuatan terdakwa sangat keji meracuni sahabatnya sendiri dengan Sianida hingga menyebabkan kematian bagi sahabatnya sendiri. Selama persidangan, terdakwa juga berbelit-belit. Terdakwa juga dituntut 20 tahun penjara,”kata Jaksa Penuntut Umum, Meylany Wuwung saat membacakan tuntutannya di Pengadilan PN Jakarta Pusat, Rabu (05/10).
Selain itu, Jaksa juga menegaskan dalam amar hukumannya, tidak ada hal-hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa. Tak hanya itu saja, Jessica untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000; kepada negara.
 
“Tidak ada hal-hal yang meringkan atas perbuatan terdakwa. Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000; kepada negara,”beber Wuwung.
 
Seperti diberitakan, Mirna meninggal dunia setelah minum es kopi vietman di Olivier Cafe, West Mall, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari yang silam usai menyeruput kopi yang diduga telah diberi racun, Sianida.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *