JAKARTA (BOS) — Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jebloskan mantan menteri Kesehatan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Siti Fadilah Supari ke Rumah Tahanan Wanita, Pondok Bambu, Jakarta Timur, terhitung 20 hari kedapan, Senin (24/10).
Siti Fadilah Supari ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.
Diperiksa sekitar 6 jam lebih, Siti Fadilah keluar gedung Lembaga Antirasuah dengan mengenakan baju rompi, pakaian khusus bagi para terperiksa yang statusnya naik jadi tersangka korupsi.
Sebelum masuk mobil tahanan, Siti Fadilah sempat mengungkapkan perasaannya kepada wartawan yang meliput di KPK.
“Akhirnya saya selama lima tahun ditunjukkan dengan hukum yang sangat tidak adil. Pak Jokowi saya harap adil menegakkan hukum dengan betul-betul. Banyak kasus yang berat-berat malah dibiarkan. Sedangkan saya yang sebetulnya tidak bersalah harus ditahan dan harus bersalah. Ini tidak adil. Ini betul-betul dikriminalisasi. Janganlah kasus ini untuk menutupi kasus yang lebih besar. Jangan pengalihan isu memakai isu saya,” kata Siti Fadilah Supari usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/10).
Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut, Siti mengaku tidak ditanya terkait persoalan pokok yang mendasar. Dia hanya dikomfirmasi tentang sejumlah nama. Justru, sambung Siti, dirinya heran mengapa penyidik KPK langsung menahannya.
“Saya merasa ini sangat tidak adil,”tegasnya.
Terkait kasus yang menjeratnya sebagai tersangka, Siti Fadilah menegaskan dirinya sama sekali tidak terlibat kasus dugaan korupsi alkes.
Siti juga membantah tudingan Jaksa dalam surat dakwaan bekas Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam. Syarifudin yang mengatakan dirinya dikatakan menerima Mandiri Traveller’s Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar
“Saya tidak menerima dan tidak ada yang dituduh sebagai pemberi. Kemudian tidak ada juga bukti saya menerima, siapa yang memberi, kapan dan dimana,” ujar Siti dengan suara parau.
Begitupula dengan dakwaan Ratna Dewi Umar, Siti menegaskan tidak ada kaitannya.
Sementara itu, juru bicara KPK, Yuyuk Andriati menegaskan penahanan Siti Fadilah merupakan hak penyidik.
“Penahanan untuk kepentingan penyidikan,” pungkasnya
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Siti Fadilah diduga menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar terkait proses pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.
KPK menjerat iti Fadilah dengan pasal sangkaan, yakni melanggar pasal12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi