SOEMARNO: MENINJAU KEKHUSUSAN JAKSA DALAM MENERAPKAN UU ASN

oleh -677 views

JAKARTA (BOS)–Penerapan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada Institusi kejaksaan mulai diterapkan.

Apakah penerapan UU ASN pada institusi Adhyaksa perlu dilakukan peninjauan kembali ataukah UU ASN tersebut sudah layak untuk diterapkan saat ini. Menyingkapi hal tersebut, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) Soemarno angkat bicara. Berikut pandangan Soemarno yang dikirimkan ke redaksi BeritaObserver.com

“Satya Adi Wicaksana merupakan Trapsila Adhyaksa yang menjadi landasan jiwa dan raihan cita-cita setiap warga Adhyaksa. Korps Adhyaksa atau Kejaksaan adalah lembaga yang menaungi Jaksa di Indonesia. Bagaimana tidak, kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam kasus tertentu penuntutan dan eksekusi putusan hakim melekat pada profesi yang satu ini,” kata Soemarno

Soemarno menambahkan belum lagi ditambah dengan kewenangan mewakili Negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara, lanjutnya, dapat dikatakan Jaksa berperan sebagai pengacara Negara untuk membela kepentingan rakyat.

“Terlepas dari permasalahan integritas dari beberapa oknum Jaksa, aparat penegak hukum yang satu ini tetap memegang peranan penting dalam menciptakan tertib hukum di tanah air,” ujarnya.

Pengaturan mengenai profesi Jaksa utamanya diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (UU Kejaksaan) serta peraturan-peraturan turunannya. Dalam Pasal 9 ayat (1) UU Kejaksaan disebutkan bahwa salah satu syarat menjadi Jaksa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pegawai Negeri Sipil termasuk dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Yang menjadi permasalahan adalah dengan status Jaksa sebagai PNS sebagaimana diamanatkan dalam UU Kejaksaan, membuat profesi jaksa harus tunduk pula kepada UU ASN, padahal ada beberapa hal yang bertentangan dengan ketentuan dalam UU Kejaksaan yang akan berdampak besar dan sistemik pada institusi yang disebut Korps Adhyaksa tersebut,” bebernya

Sebut saja tentang ketiadaan aturan yang menyebutkan bahwa Apartur Sipil Negara dapat diperbantukan untuk bekerja pada institusi Kejaksaan tetapi juga pada institusi lain seperti Kementeriaan, PPATK, dan lain-lain, termasuk juga pada KPK.

Selain itu terkait dengan pengawasan terhadap kinerja ASN yang menjadi kewenangan KASN, hal ini akan bertabrakan dengan mekanisme pengawasan internal lembaga yang selama ini dijalankan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan dan lembaga eksternal yaitu oleh Komisi Kejaksaan yang bersama-sama sedang dalam proses pembenahan untuk peningkatan Kinerja Kejaksaan.

Menurut  Soemarno, ada beberapa hal tersebut adalah sekelumit kekurangan UU ASN jika diterapkan pula kepada Jaksa. Namun demikian terdapat dua hal yang tidak kalah penting dan paling krusial dalam masknya Jaksa kepada ketentuan UU ASN.

Pertama, pemisahan antara jabatan struktural dan fungsional yang diatur oleh UU ASN. Pasal 13 UU ASN, disebutkan bahwa Jabatan ASN terdiri atas : a. Jabatan Administrasi; b. Jabatan Fungsional; dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi. Kemudian Pasal 14 – Pasal 19 yang mengatur mengenai perincian jabatan administrasi dan jabatan fungsional.

Pemisahan ini akan memberi dampak buruk pada tubuh Kejaksaan mengingat fungsi Jaksa yang sangat vital dalam penegakan hukum.

Selama ini jabatan fungsional Jaksa pada diri Jaksa sesuai dengan amanat UU Kejaksaan, walaupun orang tersebut memegang jabatan struktural di Kejaksaan, seperti misalnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)

“Sebagai Kajari, yang bersangkutan tetap melakukan tugas-tugas fungsional seperti yang berkaitan dengan Penyidikan, Penuntutan dan eksekusi. Sedangkan dengan adanya pemisahan jabatan struktural dan fungsional membuat kewenangan tersebut menjadi hilang, padahal kewenangan tersebut dibutuhkan demi menjalankan penegakan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang, karena pada dasarnya tugas dan fungsi Kejaksaan adalah saling terkait satu sama lain,” ujarnya.

Kedua, terkait dengan lelang jabatan pimpinan tinggi yang setingkat pejabat eselon I dan II yang diatur dalam UU ASN. Dalam hal ini Kejaksaan adalah satu tidak terpisahkan dan Jaksa Agung adalah Penuntut Umum tertinggi dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang di dalam instansi Kejaksaan. Wewenang dan tugas di Kejaksaan adalah tugas yang berkaitan dengan HAM, karena Jaksa bisa merampas harta orang, merampas kemerdekaan orang, bahkan bisa merampas nyawa orang.

Jabatan Jaksa ini seharusnya tidak bisa sembarang PNS dan apa yang dilakukan Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, secara instansional Jaksa Agung ikut bertanggung jawab, karena Kejaksaan satu dan tidak terpisahkan.

Oleh karena apabila ada Jaksa yang dalam melaksanakan tugas diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan dan pemeriksaan yang bersangkutan harus seijin Jaksa Agung RI.

Hal itu dikarenakan Jaksa merupakan profesi penegak hukum yang memiliki kualifikasi khusus dengan syarat mengikuti pendidikan khusus jaksa dan jenjang karir tertentu untuk dapat dikategorikan sebagai Jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Kejaksaan, baru jaksa dapat menempati jabatan tertentu di tubuh Kejaksaan.

Ketentuan dalam Pasal 20 dan Pasal 109 UU ASN yang memungkinkan pelamar jabatan tinggi di Kejaksaan bukan saja berasal dari tubuh Kejaksaan. Bahkan Non-PNS_menjadi alasan selanjutnya jaksa harus dikecualikan dari UU ASN.

Hal ini dinilai cukup beralasan, pasalnya pemangku jabatan ini nantinya akan mengerjakan hal-hal yang akan memberikan pengaruh besar pada Kejaksaan. Tentu hal tersebut membutuhkan pengetahuan dan pengalaman bukan hanya dalam level teoritis tapi juga empiris.

Jaksa adalah salah satu profesi hukum yang memiliki kekhususan terkait dengan fungsi dan kewenangannya sehingga tidak dapat serta merta disamaratakan dengan ASN lain.

Undang-Undang Kejaksaan dan peraturan turunannya selama ini sudah mengatur dengan sangat jelas dan rinci mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Kejaksaan.

Keberadaan UU ASN yang membawa semangat untuk menjalankan Sistem Merit yang mengutamakan manajemen yang berdasarkan kompotensi, kualifikasi dan kinerja yang adil, seyogianya tetap sejalan dalam harmoni peraturan Kejaksaan demi tercapainya tertib hukum di Indonesia, dengan tentunya memperhatikan kekhususan profesi jaksa.

Diharapkan dalam PP manajemen ASN sebagai peraturan pelaksana dari UU ASN yang akan disahkan sebentar lagi dapat mengakomodir kekhususan tersebut sehingga tidak ada ketidaksesuaian yang dapat mengganggu penegakan hukum yang dilakukan oleh Jaksa. (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *