“Kalau peraturan pemerintah no 52 dan 53 tahun 2000, menimbulkan konflikasi di masyarakat, maka sebaiknya peraturan tersebut, ditarik saja,”kata Marsma TNI Ir Prakoso pada diskusi yang bertema ‘Peninjauan Bersama Terhadap Legalitas Penyelenggara Uji Publik,” di Hotel Amazing, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/11).
JAKARTA (BOS)–Staf Ahli Desk Ketahanan dan Keamanan Cyber Nasional, Marsma TNI Ir Prakoso menyarankan pemerintah sebaiknya tidak menyetujui rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 yang mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53 tahun 2000 tentang frekuensi dan orbit satelit ke publik.
“Kalau peraturan pemerintah no 52 dan 53 tahun 2000, menimbulkan konflikasi di masyarakat, maka sebaiknya peraturan tersebut, ditarik saja,”kata Marsma TNI Ir Prakoso pada diskusi yang bertema ‘Peninjauan Bersama Terhadap Legalitas Penyelenggara Uji Publik,” di Hotel Amazing, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/11).
Apalagi, lanjut, Prakoso, revisi uji publik tersebut, digarap hanya 6 hari saja. Dari tanggal 14 November- 20 November 2016. Dikuatirkan, kedepannya, tidak menutup kemungkinan, akan timbul persoalan baru di masyarakat luas.
Selain itu, lanjut Prakoso, sebelum melakukan uji publik, seharusnya Kemenkominfo melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
“Saya melihat penambahan pasal-pasal dalam PP tersebut, terjadi benturan terhadap pasal-pasal yang lainnya. Inilah yang menyebabkan terjadinya konflikasi dalam pasal Uji Publik,”ujar Prakoso.
Untuk itu, Prakoso juga menyarankan kepada pemerintah, sebaiknya, pasal-pasal yang sudah lama itu, kembali digunakan kembali.
“Ya, kita engga usah malu untuk balik lagi mempergunakan pasal yang sudah ada,”ujar Prakoso.
Apalagi sambungnya, selama ini penerapan pasal yang lama tidak, menimbulkan persoalan di masyarakat terkait revisi peraturan uji publik.
Prakoso juga berharap media massa untuk lebih aktif lagi memberitakan tentang rencana revisi uji Publik.
“Media punyai pengaruh yang bagus untuk menekan siapapun. Sudah terbukti kalau memberikan tekanan. Cuma, berapa yang berpihak kesana atau sebaliknya. Semestinya ketika kita menyuarakan kebenaran tidak perlu melihat hasil. Tapi percayalah pada suatau saat kebenaran pasti tegak,”pungkasnya.
Seperti diketahui, Uji publik terhadap revisi PP 52 tahun 2000 dilakukan setelah masyarakat mendesak lantaran revisi uji publik tersebut, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut, terkesan tidak transfaran (BAR)