“Klien kami hanya melakukan kegiatan di rumah, tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan apa ada petugas mengaku dari BNN dan langsung menangkapnya, Boby tanpa ada barang bukti, serta tanpa ada surat penahanan,”kata Kuasa Hukum Boby, Leanardo Silitonga SH MH, usai menjalani sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/11).
JAKARTA (BOS)–Boby Handoko tersangka kasus dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 16 Kg, melalui kuasa hukumnya, Leonardo Silitonga menilai tim penangkapan dan penahanan dirinya oleh tim penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) melanggar prosedur undang-undang yang berlaku di KUHAP.
Selain Boby, penyidik BNN juga menangkap dan menahan Reza juga terkait dugaan kepemilikan sabu-sabu 16 kg di jalan Setia Luhur, Gang Sendiri, Kelurahan Dwikora, Lingkungan XI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Sumut.
“Klien kami hanya melakukan kegiatan di rumah, tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan apa ada petugas mengaku dari BNN dan langsung menangkapnya, Boby tanpa ada barang bukti, serta tanpa ada surat penahanan,”kata Kuasa Hukum Boby, Leanardo Silitonga SH MH, usai menjalani sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/11).
Leonardo Silitonga menegaskan sikap penyidik BNN yang menangkap kliennya (Boby), dinilai telah menyalahi prosedur hukum, yakni pasal 18 ayat (1) KUHAP, tentang pelaksanaan tugas seorang penyidik dalam melakukan penangkapan tentunya harus terlebih dahulu memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan.
Menurut Leonardo, saat dilakukan penggeledahan dikediamannya, BNN tidak memperlihatkan surat penggeledahan kepada tersangka. Selain itu, penyidik BNN juga tidak menemukan barang bukti (Sabu-sabu) dilokasi penggeledahan. Sebagaimana yang ditudingkan penyidik BNN.
Leonardo Silitonga, yang didampingi Johan Wijaya, membantah tudingan BNN Boby Handoko sebagai pengedar Sabu-sabu.
Padahal, menurut warga yang tinggal disekitar kediaman Boby Handoko, Kliennya dikenal sebagai sosok yang pendiam. Selain itu, tidak ada catatan buruk, baik sebagai penguna apalagi sebagai pengedar sabu-sabu
“Dia dikenal warga sebagai sosok yang pendiam dankehidupannya, serba kekurangan dan bekerja serabutan,”tukasnya.
Selain itu, sambung Leonardo, dalam fakta persidangan yan dipimpin hakim tunggal Muhammad Sirad, terungkap, bahwa para saksi yang dihadirkan membantah bukti-bukti yang diungkap BNN. Apalagi hingga saat ini pihaknya juga tidak mengetahui adanya barang bukti berupa 16 kg sabu yang dituduhkan BNN.
Termasuk barang bukti sabu-sabu seberat 16 kg yang diketemukan penyidik yang didapat bukan dari kediaman Boby tetapi dari rumah bibinya, Sri Wahyuni. Apalagi, rumah tersebut juga dalam keadaan kosong.
Oleh karena itu, lanjutnya, dirinya mempraperadilkan BNN ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan gugatan telah melanggar KUHAP terkait tidak sahnya penahanan dan penangkapan yang dilakukan BNN kepada Boby dan Reza.”Makanya kita pertanyakan, dasarnya apa,”tukasnya.
Sidang lanjutan praperadilan kembali digelar Jumat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Seperti diketahui, Bobi Handoko (24) dan Reza alias Keling diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN). Keduanya diduga anggota jaringan pengedar sabu di Medan.
Saat ditangkap salah satu dari Boby dan Reza ditangkap saat sedang melakukan transaksi, sementara temannya menunggu di hotel.
Tidak lama kemudian penyidik BNN menggeledah rumah Bobi di Jalan Setia Luhur, Gang Sendiri, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.Dari rumah barisan keempat yang merupakan milik bibinya ditemukan satu tas berisi 16 bungkus sabu-sabu dengan total berat 18 kilogram di lemari pakaian.