KPK JEBLOSKAN WALIKOTA MADIUN KE RUTAN

oleh -503 views

 

Lima Komisioner KPK
Lima Komisioner KPK

JAKARTA (BOS)–Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 5 jam lebih, Walikota Madiun, Bambang Irianto, tersangka kasus dugaan penyimpangan proyek pasar besar Kota Madiun dijebloskan ke Rumah tahanan KPK, Kuningan selama 20 hari kedepan.

“Tersangka BI (Bambang Irianto) ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan,” kata Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (24/11).

Dari pantauan dilokasi tersangka Bambang keluar dari Gedung KPK setelah diperiksa penyidik KPK sekitar pukul 14.21 WIB.

Tidak ada sepatah katapun yang terucap dari mulut Walikota Madiun tersebut. Dia langsung masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggunya di pelataran Gedung KPK.

Seperti diketahui, Kasus yang menjerat Bambang pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun. Tahun 2012 perkara itu diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang kemudian dihentikan pengusutannya karena dianggap tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

Kasus tersebut lalu ditangani KPK dan kini penyelidikannya telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan.

KPK menjerat Bambang dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *