JAKARTA (BOS)–Tim penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri berharap berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah bisa P21 alias dinyatakan lengkap hari ini oleh Kejaksaan Agung
“Saya sudah jelaskan kepada GNPF hari Jumat (25/11) lalu, Alhamdulillah berkas dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama sudah selesai, kami tuntaskan Jumat lalu sudah kami serahkan kepada kejaksaan. Insya Allah mudah-mudahan besok sudah bisa namanya P21 dinyatakan lengkap berkas,” kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (28/11).
Selain itu, Tito juga berkeyakinan, dalam waktu dekat, berkas kasus Ahok sudah P21. Dengan demikian, Kepolisian akan segera melimpahkan barang bukti, dan tersangka Ahok kepada Kejaksaan Agung guna diajukan ke Penuntutan.
“Insya Allah juga mudah-mudahan tidak ada halangan bisa dilaksanakan tahap kedua pada minggu ini mudah-mudahan sekali lagi tanpa mendahului Allah SWT sehingga tersangka Basuki T Purnama berikut barang buktinya akan kami serahkan kejaksaan,”pungkasnya.
Seperti diketahui, Ahok yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangka Belitung Timur ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana dengan Pasal 156 a KUHP karena diduga menistakan agama karena menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 (BAR)