JAKARTA (BOS)–Tim Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung jebloskan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2014 ke Rumah Tahanan (Ruran) kelas I Samarinda.
Adapun ketiga tersangka yang dijebloskan kejeruji penjara yakni, bendahara KONI Samarinda NS, Kepala Dinas Olahraga Samarinda, MAN, dan Ketua KONI Samarinda, AF.
“Ketiganya ditahan di rutan kelas I Samarinda. Terhitung mulai hari Senin (28/12) kemarin,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Drs M Rum kepada BeritaObserver, Selasa (29/12).
Kapuspenkum menegaskan ketiganya ditahan berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Nomor:Print-100-1-2/F.2/Fd.1/08/2016 tanggal 11 Agustus 2016.
Kapuspenkum juga menegaskan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan atas dasar pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak ataumenghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Berdasarkan hasil audit BPKP, Negara nengalsmi jerugian sekitar Rp. 12,9 milyar,”tukasnya.
Selain itu, Drs Rum juga menambahkan sehauh ini pihaknya telah memeriksa 73 (tujuh puluh tiga) orang dan Ahli sebanyak 3 (tiga) orang. (BAR)