MABES POLRI: STATUS AHMAD DHANI TERSANGKA DUGAAN MAKAR

oleh -518 views
img-20161202-wa0013JAKARTA (BOS)–Mabes Polri memastikan penyanyi pentolan group Dewa 19, Ahmad Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar terhadap presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
Ahmad Dhani ditangkap saat berada di hotel Sari Psn Pasifik, Jakarta Pusat, Jumat (02/13).
Selain Ahmad Dhani, tim penyidik Polda Metro Jaya menangkap 9 orang terduga lainnya. Mereka antara lain, E, AD, KZ, FH, RA, RS, RB, JA, dan RK.
Dari penelusuran Berita Observer dari berbagai sumber,  beredar nama-nama yang ditangkap kepolisian itu adalah Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Racmawati, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal.
“Untuk status mereka saat ini adalah tersangka dan nanti stelah 24 jam akan
kita tentukan untuk selanjutnya. Sepuluh orang itu statusnya tersangka,”kata Kombes Pol Rikwanto Karopenmas Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/12).Rikwanto menjelaskan dari 10 tersangka yang diamankan dari berbagai lokasi yang berbeda, 8 orang dijerat sebagai tersangka makar. Sedangkan dua tersangka lainnya terkait dengan kasus dugaan pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Menangkap, mengamankan 10 orang dalam kaitan 8 orang diduga melakukan
upaya makar. Kemudian, 2 orang diduga melakukan pelanggaran yang terkait
dengan Pasal 28 UU ITE,” pungkasnya.

Rikwanto juga mengatakan ke-10 tersangka dikenai Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Sementara, dua terduga lainnya, yakni, JA dan RK dikenai pelanggaran Pasal 28 Undang-undang ITE.

Sementara terkait apakah seluruh tersangka akan ditahanan atau dilepaskan, Rikwanto mengatakan pihaknya akan mengambil sikap setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Nanti setelah 24 jam akan kita tentukan selanjutnya. sepuluh orang itu statusnya tersangka,”pungkasnya Foto: diduga Ahmad Dhani. Internet (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *