SELASA 13 DESEMBER AHOK DUDUK DIBANGKU PESAKITAN PN JAKUT

oleh -493 views

2016-11-21-13-32-14

JAKARTA (BOS)–Tinggal hitungan hari, Gubernur non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus menerima kenyataan pahit lantaran dirinya harus duduk dibangku pesakitan untuk mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan penistaan Agama pada Selasa, 13 Desember 2016 mendatang.

“Ya, sidang perdana kasus penistaan agama akan digelar di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jl Gajah Mada, pada Selasa 13 Desember mendatang,”kata Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi, Selasa (06/12)
Dia juga menambahkan, PN Jakarta Utara telah menunjuk Dwiarso Budi Santiarto sebagai pimpinan majelis hakim. Adapun empat hakim lainnya akan membantu Dwiarso dalam persidangan.
Selain itu, lanjutnya, sidang akan dilakukan secara terbuka, namun, dirinya meminta pengertian para pengunjung yang akan mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan.“Namun tetap kita akan batasi jumlahnya, mengingat ruangannya tidak bisa menampung banyak pengunjung,”pungkasnya.

Seperti diketahui, saat berkunjung dikepulauan Pramuka, Kepulauan Seribu, Ahok sempat menyinggung-nyinggung surat Al Maidah 51 kepada masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut. Tak berapa lama, kemudian, beredar rekaman tayangan pertemuan Ahok dengan masyarakat. Singkat cerita, tayangan rekaman tersebut menuai protes keras dari umat muslim.

Ahok pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan Agama. Ahok dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (BAR) foto: Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *