“Kami siap untuk mengikuti jalannya persidangan kasus dugaan penistaan Agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada13 Desember 2016, hari Selasa, mendatang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang di Jakarta Selatan, Selasa (06/12).
Menurutnya, sejumlah Jaksa Gabungan, baik dari Kejaksaan Agung maupun Kejati DKI Jakarta merupakan jaksa pilihan yang berpengalaman dalam menangani berbagai kasus besar di Persidangan.
Apalagi, lanjutnya Jaksa Ali Mukartono yang saat ini menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Jakarta akan memimpin rekan-rekannya sesama penuntut umum.
“Sejumlah jaksa telah kami tunjuk. Pastinya mereka akan berlaku profesional dalam mengikuti persidangan,”ujarnya.
Pria yang mahir berbahada Inggrus, Jerman dan Belanda ini berharap semua pihak agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada penegak hukum.
“Kami siap untuk mengawal jalannya persidangan hingga putusan inkrah,”pungkasnya
Seperti diketahui, saat berkunjung dikepulauan Pramuka, Kepulauan Seribu, Ahok sempat menyinggung-nyinggung surat Al Maidah 51 kepada masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Tak berapa lama, kemudian, beredar rekaman tayangan pertemuan Ahok dengan masyarakat. Singkat cerita, tayangan rekaman tersebut menuai protes keras dari umat muslim.Ahok pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan Agama. Ahok dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara (BAR)