JAKARTA ((BOS)–Pasca dikabulkannya permohonan prapradilan yang diajukan dua tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile8 Telecom, Anthony Chandra Kartawiria dan Harry Djaja oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Agung (kejagung) bersikeras akan terus melanjutkan penanganan perkara yang diduga merugikan keuagan negara miliaran rupiah.
Sinyal kasus tersebut akan terus dilanjutkan ke meja hijau, diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah.
“Sprindik baru, masih menunggu salinan putusan praperadilan,”kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah, di gedung bundar, Kejaksaan Agung, Rabu (07/12/2016).
Terkait putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan kedua tersangka yang mengatakan kasus tersebut masuk dalam ranah perpajakan, Arminsyah menegaskan hal tersebut tidak usah dipersoalkan, pasalnya hal tersebut merupakan pandangan hakim. Namun, Arminsyah bersikeras bahwa perbuatan tersebut masuk dalam ranahn pidana (korupsi).
“Ada tindak pidananya, restitusi pajak atas transaksi fiktif, BPK menyebutkan ada kerugian negara sebesar Rp 86 miliar,” ujarya
Untuk itu, sambung mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini, pihaknya akan terus melanjutkan penanganan kasus ini hingga ke meja hijau untuk disidangkan.
Bahkan, menurut Arminsyah yang dikenal dekat dengan awak media, pihaknya memiliki bukti baru.
“Akan menerbitkan sprindik baru. Bisa jadi dengan novum yang ada, Seperti contoh Handoko Lee, (kasus lahan PT KAI Medan) dan kasus La Nyalla,” pungkasnya.
Seperti diketahui dalam sidang praperadilan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Sekatan mengabulkan permohonan kedya tersangka kasus mobile 8. Dalam putusannya hakim mengatakan kasus restitusi pajak bukanlah wilayah Kejaksaan Agung, namun yang berhak memyelidiki dari Direktorat pajak (BAR)