USUT KORUPSI TATA AIR, KEJAGUNG ‘GARAP’ 4 CAMAT JAKBAR

oleh -540 views
Kapuspenkum Kejagung, Drs M Rum

img-20161122-wa0000JAKARTA (BOS)–Tim Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung ‘Garap’ alias meminta keterangan 4 orang Camat yang bertugas di Jakarta Barat sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat bersumber dari APBD dan APBD-P tahun anggaran 2013-2014 sebesar Rp 92.271.189.692,-

“Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 4 (empat) orang Saksi, yaitu : Denny Ramdany, MSi jabatan Camat Grogol Petamburan, Slamet Riyadi jabatan Camat Kembangan, Ali Maulana jabatan Camat Tambora dan Paris Limbong jabatan Camat Taman sari,”kata kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Drs M Rum di Kejagung, Jakarta, Senin (19/12).

Menurut mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini, para saksi telah diperiksa oleh tim penyidik di Gedung Bundar, Kejagung.

“Sekitar pukul 09.00 Wib telah hadir saksi telah memenuhi panggilan penyidik dan dilakukan dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Selain itu, M Rum menambahkan pada pokoknya saksi, Denny Ramdany, MSi menerangkan tentang penerimaan dana refungsi penertiban kali/sungai dari Kasudin Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013, dan yang bersangkutan tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban.

Sementara saksi Slamet Riyadi, lanjut M Rum, menerangkan tentang penerimaan dana refungsi penertiban kali/ sungaidari Kasudin Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013, dan yang bersangkutan tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban;

Begitupula dengan saksi, Ali Maulana yang menerangkan tentang penerimaan dana refungsi penertiban kali/ sungaidari Kasudin Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013, dan yang bersangkutan tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban.

“Untuk saksi Paris Limbong dia, menerangkan tentang penerimaan dana refungsi penertiban kali/ sungai dari Kasudin Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013, dan yang bersangkutan tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban,”tegas M Rum

Menurut Kapuspenkum Kejagung, atas perbuatan para tersangka, berdasarkan perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebihsenilai Rp. 41.482.317.535,- (empat puluh satu milyar empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah).

“Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi,”pungkasnya

Dalam kasus ini Kejagung menetapkan 11 orang tersangka. Mereka adalah, BP, N jabatan Kasi Pemeliharaan Periode Januari–September 2013, “AWA”jabatan Direktur PT. Citra Cisangge, “YS” jabatan Staf Pembuat SPJ, “RS” jabatan Kasi Kecamatan Kebon Jeruk, “S” jabatan Kasi Kecamatan Kembangan, “HS”jabatan Staf Pembuat SPJ, “HH” jabatan Kasi Kecamatan Cengkareng, “AP” jabatanKasi Pemeliharaan Periode Oktober–Desember 2013, “AM” jabatan Staf Pembuat SPJ, dan “EP” jabatan Kasi Kecamatan Grogol Petramburan pada Suku Dinas PekerjaanUmum Tata Air Jakarta Barat (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *