KASUS DUGAAN PENIPUAN MILIARAN RUPIAH, ANGGOTA KOMISI IX DPR RI SEGERA DISIDANGKAN

oleh -724 views

2016-11-21-12-41-08JAKARTA (BOS)-Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Indra Simatupang (IS) dalam waktu dekat disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan penipuan kerjasama bisnis Minyak Sawit.
Selain IS, tim penyidik Polda Metro Jaya menetapkan ayah Indra inisial MPS serta staf Indra berinisial SY sebagai tersangka dugaan penipuan bisnis Minyak Sawit terhadap korbannya, pengusaha inisial LGK dan YT pada 15 Februari 2016 silam, yang ditaksir sekitar 96  Miliar.
“Betul, berkas perkara kasus penipuan atas nama tersangka, IS (Indra Simatupang), MPS dan SY sudah tahap II,” kata Candra Saptaji, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Candra Saptaji SH, saat ditemui dikantornya, Jl Ranco, Jakarta Selatan, Kamis (29/12).
Menurutn Candra, ketiga tersangka saat ini telah dijebloskan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
“Tersangka kami tahan selama 20 hari, terhitung mulai kemarin, di Rutan, Cipinang,”ujarnya sambil menambahkan pihaknya telah menunjuk Ratna Sari, Ibnu Suud dan Slamet sebagai Jaksa Penuntut Umum yang mengawal di persidangan.
“Dalam waktu dekat, akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,”beber Candra.
Selain itu, Candra Saptaji menegaskan tersangka IS sebelumnya juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sebelum dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, IS, MPS dan SY ditetapkan sebagai tersangka lantaran dilaporkan Edy Winjata selaku kuasa hukum, korban penipuan, LGK dan YT pada 15 Februari 2016 silam terkait dugaan bisnis minyak.
Atas perbuatan tersebut, IS, MPS dan SY disangkakan, pasal, 378, pasal 372 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *