JAKARTA (BOS)–Banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja diluar negeri, dan guna mengantisipasi WNI, menjadi korban perdagangan manusia, Kejaksaan Agung mengusulkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) agar membuka atase hukum untuk lima negara, yakni, Belanda, Amerika Serikat, Singapura, Australia dan Malaysia.
“Banyak Warga Negara kita yang berbisnis di Belanda, Amerika Serikat, Singapura, Australia dan Malaysia. Karena itu, untuk mengantisipasi adanya masalah hukum dan perdagangan manusia, kami mengusulkan agar Kemenlu segera membuka Atase hukum dinegara tersebut,”kata Kepala Biro Hukum dan HLN Kejagung Chairul Amir saat dihubungi Beritaobserver, Sabtu (31/12).
Chaerul menegaskan, sebenarnya Pemerintah, melalui Kemenlu sudah membuka Atase hukum di Tiga Negara, yakni di KBRI Hongkong, Thailand, dan Riyadh. Namun, lanjutnya, seiring waktu berjalan, banyak warga Negara Indonesia yang bekerja (Bisnis) di negara-negara yang diusulkan agar dibuka Atase hukum tersebut.
“Jika mendapatkan permasalahan hukum baik bisnis, pidana, perdata, termasuk masalah perdagangan orang. Tentunya kita harus memberikan bantuan hukum kepada mereka, sehingga kepentingan hukum WNI itu terkakomodir,” ujar
Selain itu, Chaerul Amir yang pernah mendapatkan Pin Emas dari Jaksa Agung, Basrief Arief lantaran berhasil meraih juara I Sidhakarya terkait pemberantasan Korupsi antar Kejaksaan.
“Diharapkan secepatnya dapat terealisasikan,” katanya. Selain mengusulkan penambahan Atase hukum di Lima negara tersebut, Chaerul Amir menegaskan pihaknya selaku Jaksa Eksekutor, disepanjang 2016 telah mengekstradisi terhadap tiga warga negara asing.
Ketiganya, adalah, Mohammad Naghi Karimi Azar, WN Iran ke Australia pada Rabu (28/9), pukul 17. 00 WIB, terkait permasalahan hukum diantaranya menyelundupkan orang ke negara tersebut, buronan Interpol Amerika Serikat, Lim Yong Nam, Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura terkait kepemilikan bahan kimia untuk peledak, dan Samuel Pekka Juhani Kuuppo diekstradisi (penyerahan tersangka) Pemerintah Australia terkait kasus pelecehan seksual (BAR)