BERKAS PERKARA RAMLAN BUTAR-BUTAR P21, KEJAGUNG : POLISI BELUM LIMPAHKAN BERKAS DAN TERSANGKA

oleh -494 views

lensapos-comJAKARTA (BOS)–Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad menegaskan belum disidangkannya, Otak perampokan di Pulomas, Jakarta Timur, Ramlan Butar- Butar lantaran pihak Kepolisian belum juga melimpahkan tahap II, berkas dan tersangkanya kepada Kejaksaan. Meskipun sebenarnya, Kasus perampokan yang terjadi di Depok, Jawa Barat, sudah dinyatakan P21 pada 2015 yang silam.

“Untuk perkara Ramlan Butarbutar sekalipun sudah P21, sampai hari ini belum pernah tahap dua di Kejaksaan Negeri. Artinya apa? Tanggung jawabnya itu masih di penyidik,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rochmad di Jakarta, Jumat (30/12) Kemarin.
Menurut Jampidum, pihaknya pun sudah pernah mengirimkan surat P21A yang isinya menagih kepada pihak penyidik agar segera melimpahkan tahap II kepada Kejaksaan. Tujuannya, agar kasus tersebut segera disidangkan. Seperti dua tersangka lainnya yang sudah divonis Pengadilan.
“Dalam kasus di Depok ada tiga berkas perkara yang semuanya sudah P21, termasuk Ramlan Butarbutar. Namun, untuk dua berkas perkara sudah tahap kedua dan sidang sudah diputus,”beber Jampidum.
Jampidum menegaskan, pihaknya ingin meluruskan kabar yang beredar di masyarakat luas, seolah-olah, Ramlan Butar-butar yang tewas didor petugas lantaran berusaha melawan, telah disidangkan dengan tuntutan yang rendah hingga divonis ringan.
Seperti diketahui, Ramlan Butarbutar dan sejumlah temannya terlibat dalam kasus perampokan dan pembunuhan dengan menyekap Dodi Triono (59) dan 10 orang lainnya, termasuk anak perempuan, pembantu, dan sopirnya sejak Senin (26/12) sore.

Keesokan harinya, tepatnya, Selasa pagi, keenam orang meninggal dunia, yakni Dodi, dua putrinya yang bernama Diona Arika Andra Putri (16) dan Dianita Gemma Dzalfayla (9), teman anak Dodi yang bernama Amel, serta dua sopir Dodi, Yanto dan Tasrok (40). Sedangkan, lima orang lainnya selamat (BAR) Foto: Lensapos.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *