JAKARTA (BOS)–Kejaksaan bantah Revisi rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang pemberian mandat penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani atau menyelidiki, menyidik dan menuntut tindak pidana korupsi yang beredar di Media Sosial ( Medsos).
“Kami dengan anggota yang ada mengecek kondisi itu ternyata tidak benar, saya rapat tadi pagi di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia ketemu dengan Pak Laode Syarif (Wakil Pimpinan KPK), ternyata memang tidak ada, oleh karena itu bahwa sementara ini barang itu enggak ada. Saya baca reales Johan Budi, di Setneg juga engga ada juga, jadi sekali lagi, engga ada itu,”kata Ketua PJI, Noor Rocmad dikantornya, Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (05/01/2017)
Menurut Noor Rocmad yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) juga menegaskan PJI juga mempunyai kewenangan untuk mengambil sikap, jika R-Perppu tersebut, benar-benar berlaku.
“Jadi itu yang saya sampaikan. Seharusnya memang kami akan sikapi kalau ada sebagai JPI. Karena kita juga punya kewenangan yang ada. Tapi karena barang ini belum ada barang saya enggak bisa memberikan upaya menyikapi itu,”ujar Noor Rocmad.
Selain itu, Noor Rocmad juga mengungkapkan, salah satu pasal di R-Perpu tersebut, isinya mengatakan kewenangan penanganan tindak Pidana Korupsi, ada ditangan KPK. Hal tersebut, tentunya akan berdampak tereliminirnya, Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi yang selama ini andil menangani kasus korupsi, sebelum Lembaga Anti Rasuah didirikan diera Presiden Megawati Soekarnoputri
“Dalam kapasitas sebagai ketua umum PJI. Rperpu ini memang cukup menghangatkan suasana, karena ada pasal yang cukup signifikan isinya bahwa kewenangan korupsi itu tunggal di KPK, artinya kejaksaan dan kepolisian yang selama ini juga menangani korupsi menjadi tidak punya kewenangan di R-perpu tersebut,”beber Noor Rocmad.
Ayat (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan semua tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi.
Ayat (2) Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Pasal 11 berbunyi, Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c. menyangkut kerugian negara paling sedikitnya Rp1.000.000.00 (BAR)