JAKARTA (BOS)–Disepanjang tahun 2016 yang silam, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menangani sejumlah perkara pidana, baik pidana maupun khusus. Atas keberhasilan tersebut, Kejati DKI Jakarta berhasil menyelamatkan ratusan Miliar uan negara.
“Jumlah Penyelidikan sebanyak 20 perkara, penyidikan sebanyak 25 perkara, penuntutan sebanyak 84 perkara dan proeses Eksekusi sebanyak 76 perkara,”kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Mashudi dalam Reales Refleksi Akhir Tahun 2016 yang diterima Beritaobserver, Jumat (06/01/2017)
Adapun, lanjut Mashudi ratusan miliar uang negara yang berhasil diselamatkan Kejati DKI Jakarta antara lain, penyelesaian perkara korupsi juga dititikberatkan pada upaya penyelamatan keuangan Negara yang dapat tergambar dari beberapa eksekusi perkara korupsi yang pelaksanaannya dilakukan dengan koordinasi Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
“Eksekusi harta terpidana Thamrin Tanjung berupa Hak Konsesi atas 1 (satu) Unit Jalan Tol Pondok Pinang-Jagorawi JORR “S” dan hasil pengoperasiannya sejumlah Rp. 1.112.606.718.513,00 (satu triliun seratus dua belas milyar enam ratus enam juta tujuh ratus delapan belas ribu lima ratus tiga belas rupiah),”beber Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, Kejati DKI Jakarta berhasil melakukan leksekusi terpidana Samadikun Hartono dan pemenuhan pembayaran uang pengganti yang telah berhasil dilakukan sebesar Rp. 21.000.000.000,- (dua puluh satu milar rupiah) dari total uang pengganti sebesar Rp. 169.472.986.461,54 (seratus enam puluh sembilan milyar empat ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus enam puluh satu rupiah).
Kejaksaan Tinggi DKI juga, sambung Mashudi, pihaknya mengoptimalkan kinerja pemberantasan korupsi dengan melakukan Crash Program yang tujuannya untuk menyelesaikan tunggakan perkara yang ada.
“Tunggakan lid dari 52, diselesaikan 46 (tingkat keberhasilan 85 %). Tunggakan dik dari 101, diselesaikan 94 (tingkat keberhasilan 93 %). Tunggakan eksekusi dari 126, diselesaikan 101 (tingkat keberhasilan 80 %),”tukasnya.
Sementara itu, sejumlah perkara yang menyita perhatian masyarakat luas juga berhasil ditanggani Kejakti DKI Jakarta dengan baik. Antara lain, perkara Jessica Kumala Wongso dalam perkara pembunuhan, dimana Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI berhasil menyakinkan hakim melalui penerapan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kesalahan terdakwa benar-benar dapat diungkap.
“Dimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara 20 tahun juga perkuat oleh Putusan Pengadilan dengan pidana penjara selama 20 tahun,”ujar Mashudi.
Selain itu, lanjut Mashudi, Kejati DKI Jakarta juga berhasil menangani beberapa perkara yang menarik perhatian masyarakat lainnya. Yakni :
1. AGUS DARMAWAN (peristiwa bocah dalam kardus), didakwa melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum : Mati.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat : Mati
2. FANNY SAFRIANSYAH als IVAN HAZ, didakwa melanggar pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 45 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum : 2 tahun.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat : 1 tahun 6 bulan
3. BUNI YANI, disangka melanggar pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE.
SPDP diterima di Kejati DKI Jakarta tanggal 07/11/16.
Berkas perkara diterima di Kejati DKI Jakarta 06/12/16.
P18/19 tanggal 20/12/16.
5. AHMAD DHANI, disangka melanggar pasal 207 KUHP.
SPDP diterima di Kejati DKI Jakarta tanggal 24/11/16
6. Perkara Makar an. TERSANGKA :
a. JAMRON, SE als JAMRAN dan RIJAL, disangka melanggar pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
SPDP diterima di Kejati DKI Jakarta tanggal 05/11/16
b. DIAH PRAMANA RACHMAWATI SOEKARNO PUTRI als RACHMAWATI SOEKARNO, RATNA SARUMPAET, Drs. TUBAGUS ALFIN INDRA, EKO SURYO SURIPTO, KIVLAN ZEN, ADITYAWARMAN, dan FIRZA HUZEIN, disangka melanggar pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP
SPDP diterima di Kejati DKI Jakarta tanggal 13/12/2016
c. SRI BINTANG PAMUNGKAS, disangka melanggar pasal 107 KUHP dan atau Pasal 108 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP
SPDP diterima di Kejati DKI Jakarta tanggal 13/12/2016
7. Perkara Pilkada
a. NAMAN S, disangka melanggar pasal 187 ayat (4) UU No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Dituntut : 3 bulan masa percobaan 6 bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutus : 2 bulan masa percobaan 4 bulan.
b. RUDY NURACHMAN KURNIAWAN, disangka melanggar pasal 187 ayat (4) UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada
SPDP diterima di Kejati DKI Jakarta tanggal 07/12/16
Berkas perkara diterima diterima di Kejati DKI Jakarta (tahap I) tanggal 19/12/19
P18/19 tanggal 22/12/16.
Sementara, untuk kasus Narkotika, Kejati DKI Jakarta telah mengeksekusi para terpidana mati kasus Barang laknat tersebut.
“Sebagai bagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan Narkotika, maka Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dibawah koordinasi Kejaksaan Agung berhasil melakukan eksekusi mati 3 terpidana Narkotika,”kata Mashudi.
HUMPREY EJIKE als. DOCTOR, Warga Negara Nigeria.
FREDI BUDIMAN als BUDI bin H. NANANG HIDAYAT, Warga Negara Indonesia dan SECK OSMANE warga negara Senegal (BAR)