JAKARTA (BOS)–Beredarnya Revisi rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang pemberian mandat penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani atau menyelidiki, menyidik dan menuntut tindak pidana korupsi di Media Sosial ( Medsos) dituding sebagai upaya perlawanan para koruptor untuk mengadu ‘domba’ tiga lembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan
“Saya melihat itu, kalau beredar lalu apa? Atau mungkin saya berpandangan lain, seperti yang dikatakan Jaksa Agung, ini adalah bukti ada perlawanan-perlawanan koruptor itu, ini yang saya enggak tahu,”,”kata Ketua PJI, Noor Rocmad dikantornya, Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (06/01/2017).
Namun, lanjut Noor Rocmad yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum menegaskan R-Perppu tersebut, yang memberi ‘mandat’ penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki, menyidik hingga penuntutan, tidak benar.
“Saya pastikan, itu tidak benar. Saya tadi sempat bertemu Laode Syarif (wakil Ketua KPK) di Kumham,”tegas mantan Jamdatun.
Terkait apakah, PJI akan menelusuri pelaku penyebar R-Perppu tersebut di Medsoso, Noor Rocmad menegaskan, pihaknya tidak akan mengusutnya. PJI, lanjutnya menyerahkan hal tersebut kepada pihak lain. “Itu bukan ranah saya,”tegasnya.
Menurut Noor Rocmad, Lembaga Antirasuah tidak bakalan optimal dalam menangani tindak pidana Korupsi di tanah Air. jika dibiarkan sendiri. Pasalnya, selama ini, Kejaksaan, Kepolisian dan KPK bahu membahu dalam penanganan tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia. meskipun ketiga penegak hukum tersebut saling bersinergi, namun kasus korupsi ditanah air, masih terus terjadi.
“Selama ini perkara korupsi di tangani kepolisian, kejaksaan dan, KPK dan itu enggga habis-habis. Banyak. Bayangin aja Kalau hanya KPK yang menangani, dengan personel yang berapa ribu apakah mungkin akan tuntas? Ya selama ini aja yang banyak institusi kasus itu enggak tuntas. Kalau satu lembaga bagaimana,”pungkasnya (BAR)