JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta langsung meneliti Pasca berkas berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama tersangka Sri Bintang Pamungkas (SBP) terkait diterimanya berkas tahap I dari penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan percobaan Makar atau permufakatan jahat, dari penyidik Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta langsung melakukan penelitian terhadap berkas tersebut.
“Benar, kami sudah menerima berkas perkara tahap 1, atas nama Sri Bintang Pamungkas sudah diserahkan Polda Metro kepada Kejati DKI. Saat ini Jaksa Penuntut Umum sedang melakukan penelitian terhadap berkas tersebut,” kata Wakil Kepala Kejati (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi, di kantornya, Senin (09/01).
Selain itu, Masyhudi juga mengungkapkan, Tomo Sitepu, ditunjuk sebagai ketua Jaksa Penuntut Umum yang akan mengawal jalannya proses persidangan di Pengadilan.
“Selama persidangan, saudara Tomo Sitepu akan menjadi ketua Jaksa Penuntut Umum,”beber Mashudi.
Sementara itu, Mashudy juga menambahkan dirinya ditunjuk menjadi ketua Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dengan tersangka, Buni Yani.
“Saya akan menjadi ketua Jaksa Penuntut Umum kasus Buni Yani,”ujar mantan Asisten Khusus Jaksa Agung, HM Prasetyo.
Terkait kasus penghinaan terhadap Kepala negara atau penguasa, yang menjerat musisi ternama, Ahmad Dhani sebagai tersangka, Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas tahap I dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Kami telah mengirimkan surat P 17 (mempertanyakan-red) kepada penyidik Polda Metro Jaya. Karena sudah 1 bulan, sejak SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kami terima dari Penyidik Polda Metro Jaya, tanggal 24 November 2016, hingga kini, belum ada perkembangan lanjutannya,”pungkasnya.
Sebelumnya, Sri Bintang dijadikan tersangka pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya makar.
Kepolisian juga menetapkan tersangka terhadap Buni Yani yang dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyebarkan informasi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Tak hanya itu saja, musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa dan terindikasi terlibat permufakatan jahat. Ahmad Dani dijerat pasal sangkaan yakni 207 KUHP
Diah Pramana Rachmawati Soekarno Putri, Ratna Sarumpaet, Tubagus Alfin Indra, Eko Suryo Suripto, Kivlan Zen, Adityawarman, dan Firza Huzein disangka melanggar Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP (BAR)