KOMNAS HAM RESPON PULUHAN PENGADUAN TERKAIT IJIN RUMAH IBADAH DITAHUN 2016

oleh -572 views

2017-01-11-13-09-21JAKARTA (BOS)–Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Berkeyakinan (KBB) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespon banyaknya pengaduan terkait permasalahan pendirian rumah ibadah disepanjang tahun 2016 yang silam.

“Permasalahan pendirian rumah ibadah sebanyak 50 kasus yang terdiri dari 40 kasus gereja, 8 kasus Masjid, termasuk didalamnya 4 masjid milik JAI dan 2 rumah ibadah warga penghayat Kepercayaan,”kata Koordinator Desk KBB Komnas HAM, DR Jayadi Damanik saat menyampaikan laporan akhir Tahun di Kantornya, JL Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/01/2017).

Selain kasus pelarangan pembangunan rumah ibadah, Desk KBB Komnas HAM juga mencatat laporan pengaduan yang masuk ke institusinya, Terkait permasalahan Kebebasan berekpresi dan beribadah (4 kasus), Jamaah Ahmadiyah Indonesia (3 Kasus), Syiah (1 kasus), EKS Gafatar (2 kasus), regulasi pusat (1 regulasi) dabln regulasi daerah (45 regulasi).

Komnas HAM juga mencatat pada 2016 yang silam, pihaknya merespon pengaduan dari masyarakat, terkait permasalalahan (pelarangan) ijin pendirian rumah ibadah diseluruh Indonesia.

Antara lain, pembangunan masjid di kota Bitung Sulawesi Utara, Desakan pembatalan pembangunan masjid Baiturahman Wamena di Jayawijaya, Mushalla AS Syafiiyah Kota Denpasar, permasalahan 24 gereja di Aceh Singkil, penyelesaian permasalahan GKI Yasmin Bogor, Penyegelan 7 gereja di Cianjur, GBKP Pasar Minggu, HKBP Filadelpia Bekasi, Penolakan masjid di eks kampung Texas Manado, masjid Jabal Nur Manado, ssejumlah gereja di kota Bandung, temuan pemerasan terhadap gereja-gereja di Jawa Barat.

Tidak hanya itu saja, Komnas HAM juga merespon laporan terkait kebebasan berekpresi dan beribadah di tahun 2016 yang lalu.

Yakni, pelarangan KKR di kota Bandung, permasalahan deklarasui Serambi Mekah di. Sumbar, Pengusiran anggota Jamaah Tabligh di Bandara NTT, kasi Ormas FPI mendatangi mal dan pusat perbelanjaan di Surabaya.

Sementara itu, menyingkapi banyaknya pelarangan dan pengaduan yang masuk ke Komnas HAM tersebut, DR M Imdadun Rahmat selaku Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Berkeyakinan, dalam siaran pressnya mendesak Pemerintah Pusat agar mengoptimalkan fungsi pengawasab terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan dan peraturan-peraturan di daerah yang melanggar hak atas KBB, sebagaimana diatur dalam pasal 7 undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.

“Mendesak Presiden untuk mengambil alih tanggungjawab dan memimpin langsung penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran hak atas KBB yang telah berlangsung lama dan belum terselesaikan, antara lain, kasus pemulangan pengungsi JAI di Mataram NTB dan pengungsi Syiah di Sidoarjo Jawa Timur,”tukas M Imdadun Rahmat.

Komnas HAM juga mendesak Pemerintah pusat. Untuk menegaskan posisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai organisasi Kemasyarakata yang sama dengan organisasi keagamaan lainnya kepada Pemerintah daerah dan masyarakat.

“Ini penting mengingat fatwa dan pandangan MUI dalam masalah keagamaan selama ini sering dianggap sejajar dengan peraturan perundang-undangan,”kata Imdadun.

Masyarakat juga dihimbau untuk terus memantau kerja Pemerintah baik, pusat maupun daerah dalam penyelesaian masalah-masalah KBB di daerah.

“Mendorong masyarakat untuk tetatp melaporkan bahwa erbagai pelanggaran hak atas KBB yang terjadi kepada komnas HAM sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam perlindungan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia si Indonesia, sebagaimana diatur dlam pasal 100 s/d pasal 103 Undang-undang no 39 tahun 1999 tentang Komnas HAM,”pungkasnya (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *