JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta jebloskan tia orang mantan Direktur Bank DKI Jakarta dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Likotama Harun senilai Rp268 miliar pada 2013.
“Ya, Ketiganya sudah kami tahan di di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang selama 20 hari ke depan,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi saat dihubungi, Selasa (17/01/2017).
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini menambahkan, dalam waktu dekat ketiganya akan segera diajukan ke meja hijau guna dilakukan penuntutan.
“Saat ini, Kami sedang mempersiapkan surat dakwaan. Dalam waktu dekat, kasusnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta,”tukasnya.
Selain itu, Mashudi menegaskan ketiga mantan petinggi bangk DKI Jakarta yang dijebloskan kerutan Cipinang, Jakarta Timur, adalah, mantan Dirut Bank DKI, Eko Budiwiyono, mantan Direktur Pemasaran Korporasi Bank DKI, Mulyatno Wibowo, dan mantan pimpinan Divisi Risiko Kredit, Gusti Indra Ramadiansyah
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bank DKI memberikan fasilitas kredit kepada PT Likotama Harum untuk kredit modal kerja untuk pengerjaan tiga proyek.
Proyek tersebut, pembangunan jembatan Selat Rengit, Riau sebesar Rp21 miliar, pelabuhan kawasan Dorak, Selat Panjang, Riau Rp83,5 miliar, gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kebumen Rp94,2 miliar, dan pengadaan konstruksi bangunan sisi utara di Kabupaten Paser, Kalimatan sebesar Rp389,9 miliar.
Akan tetapi, pada kenyataanya, perusahaan yang mendapatkan pinjaman kredit itu tidak menggunakan dana tersebut, melainkan menyalurkan ke pihak lain sehingga proyek tersebut tidak berjalan.
Para tersangka dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (BAR)